Scroll ke Bawah Membaca Artikel
DaerahNasionalNews

Oknum Lurah Besar Diduga Minta Rp1,5 Miliar untuk Sengketa Tanah

741
×

Oknum Lurah Besar Diduga Minta Rp1,5 Miliar untuk Sengketa Tanah

Sebarkan artikel ini
Seorang warga Medan, Muhammad Nur, melaporkan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Lurah Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Gandi Gusri.

KORANPUBLIKA.CO.ID|Medan,– Seorang warga Medan, Muhammad Nur, melaporkan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Lurah Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Gandi Gusri. Dalam pertemuan yang berlangsung pada Agustus 2024 di Café De’ Raja, Jalan Sumatera, Medan, oknum lurah tersebut diduga meminta uang sebesar Rp1,5 miliar untuk menerbitkan surat silang sengketa tanah. Pertemuan itu turut disaksikan lima orang saksi, Jumat(13/2/2026).

Menurut Muhammad Nur, oknum lurah bahkan menunjukkan foto surat keterangan dan meminta dirinya segera menandatangani dokumen apabila uang tersedia. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, lurah kemudian berpihak kepada pihak lain yang disebut sebagai pemilik “grant sultan” palsu. Pihak tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/947/VI/2025/SPKT Polda Sumut, tertanggal 18 Juni 2025.

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

Muhammad Nur menilai keberpihakan lurah bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari pihak lawan dalam sengketa tanah di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. “Seharusnya lurah tidak berpihak, melainkan memediasi kedua belah pihak secara musyawarah,” tegasnya.

Ia pun meminta Wali Kota Medan, Rico Waas, agar menonaktifkan lurah tersebut. “Kami menantang lurah untuk menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang disengketakan. Selain itu, banyak masalah di wilayah yang dipimpin lurah ini, mulai dari dugaan penjualan bantuan banjir oleh kepling hingga penyalahgunaan bantuan CSR,” ungkapnya.

Muhammad Nur mengklaim sebagai pemilik sah lahan berdasarkan dokumen legalisasi pelepasan dan penyerahan hak dengan ganti rugi Nomor: 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tertanggal 20 November 2023. Namun, ia kemudian mengetahui bahwa tanah miliknya masuk dalam perkara Nomor: 10/Eks/2019/251/Pdt.G/2011/PN Mdn.

Hasil pengecekan menunjukkan adanya surat keterangan Nomor: 24.19/IM-SD/2024 terkait Grant Sultan Nomor 1657 tahun 1916 dan 1906. Dokumen itu menyebutkan bahwa lokasi tanah yang dimaksud berada di konsesi Deli Cultuur Maatschappij, Kebun Maryland (Meriland), berdasarkan perjanjian antara Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dengan T.H. Muntinga pada 23 Maret 1869.

Muhammad Nur berharap pemerintah kota segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang ini demi melindungi hak warga dan mencegah praktik yang merugikan masyarakat. 

example 325×300