KORANPUBLIKA.CO.ID|Sorong, Papua,- Ikatan Pelajar dan Mahasiswa/i Deiyai (IPMADEI) se-Kota Studi Sorong Raya, Papua Barat Daya, melayangkan surat tuntutan kepada pemerintah daerah Mimika, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, DPRK, DPRPT, MRPPT, serta para kepala suku. Surat tersebut menyoroti konflik sosial dan peperangan antar kelompok masyarakat di Distrik Kapiraya, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, Sabtu(14/2/2026).
Ketua Asrama IPMADEI se-Kota Studi Sorong, Yusak Doo, menyampaikan kepada kontributor Koranpublika.co.id bahwa konflik melibatkan suku Mee dan suku Kamoro–Kei. Pernyataan sikap mahasiswa asal Deiyai ini disampaikan dari Kontrakan Yamewapa Deiyai, Km. 11,5 Kota Sorong, Lorong II Meuwo.
Tuntutan Mahasiswa IPMADEI
Dalam pernyataan sikapnya, IPMADEI menegaskan enam poin tuntutan utama:
1. Mendesak pemerintah, lembaga legislatif, eksekutif, serta aparat keamanan segera menangani dan menghentikan konflik antara suku Mee dan Kamoro–Kei demi keselamatan masyarakat sipil.
2. Menuntut Pemerintah Kabupaten Mimika menghentikan segala bentuk dukungan atau tindakan yang berpotensi memicu konflik, serta tidak memihak kelompok tertentu yang dapat merampas tanah adat suku Mee.

3. Meminta Bupati Mimika memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait penanganan masalah ini dan menghentikan upaya yang memperkeruh situasi masyarakat.
4. Menolak penggunaan senjata api terhadap masyarakat sipil suku Mee, serta menegaskan agar aparat bertindak sesuai hukum, khususnya Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1.
5. Mendesak Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Gubernur, MRP, dan DPRP Papua Tengah segera turun tangan menyelesaikan konflik secara adil, damai, dan bermartabat.
6. Menolak segala bentuk keterlibatan pemerintah pusat maupun pihak tertentu yang menjadikan masyarakat adat sebagai alat konflik demi kepentingan politik, ekonomi, atau kapitalisme.
Badan Pengurus Harian IPMADEI se-Kota Studi Sorong, melalui Teopilus Mote, menegaskan bahwa enam poin tuntutan tersebut ditujukan kepada pemerintah daerah Timika dan Papua Tengah. Mereka diminta bertanggung jawab menyediakan solusi nyata agar konflik dapat diselesaikan secara tuntas dan aspirasi masyarakat terjamin.










