Scroll ke Bawah Membaca Artikel
DaerahEkonomiNasionalNewsRagam

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru Disambut Positif

760
×

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru Disambut Positif

Sebarkan artikel ini
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mendapat apresiasi dari berbagai kalangan akademisi dan praktisi hukum di Sumatera Utara.

KORANPUBLIKA.CO.ID|Medan,- Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mendapat apresiasi dari berbagai kalangan akademisi dan praktisi hukum di Sumatera Utara. Langkah ini dinilai tepat untuk mengakhiri dominasi hukum pidana kolonial yang telah lama menjadi rujukan di Indonesia, Senin(16/2/2026).

Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU), Prof. Dr. Ansari Yamamah, MA, menegaskan bahwa keberanian pemerintah dan DPR RI mengganti konsep hukum pidana kolonial dengan KUHP dan KUHAP nasional merupakan terobosan penting. “Penerapan hukum pidana yang bersumber dari khazanah pemikiran bangsa Indonesia adalah wujud kesadaran hukum yang semakin tumbuh. Sudah selayaknya warisan hukum kolonial diakhiri,” ujarnya.

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

Senada dengan itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. H. Hasim Purba, SH, M.Hum, menyebut pemberlakuan KUHP dan KUHAP nasional sejak 2 Januari 2026 sebagai tonggak baru sistem hukum Indonesia. “UU Nomor 1 Tahun 2023 yang melahirkan KUHP dan KUHAP nasional memberikan arah baru. Di dalamnya diatur tentang restorative justice, pemaafan antar pihak, serta pengakuan terhadap hukum adat yang hidup di masyarakat,” jelasnya.

Pengamat hukum sekaligus Dosen UISU, Nasrullah, MH, menilai keberanian Indonesia keluar dari dominasi hukum kolonial patut diapresiasi. “KUHP dan KUHAP baru adalah karya terbaik para pemikir hukum nasional yang mampu merumuskan konsep sesuai dinamika sosial bangsa,” katanya.

Ketua Peradi Kota Medan, Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, menambahkan bahwa produk hukum ini sangat dibutuhkan dan menguntungkan masyarakat.

“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan keberhasilan besar yang akan memperkuat sistem hukum pidana nasional,” tegasnya.

example 325×300