KORANPUBLIKA.CO.ID|Kabupaten Bandung Barat,- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengambil langkah tegas dengan menyegel beberapa objek wisata milik PT Palawi Resorsis. Tindakan ini dilakukan menyusul tunggakan pajak daerah yang nilainya diperkirakan mencapai Rp5 miliar.
Satpol PP bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB turun langsung melakukan penyegelan sebagai bentuk penegakan aturan pajak hotel, restoran, makanan-minuman, hingga perparkiran.
Adapun destinasi wisata yang terkena segel antara lain Curug Cimahi atau Air Terjun Pelangi di Cisarua, Wahana Resort Cikole, serta kawasan wisata Lintas Hutan Indah (LHI) Cikole.
Plt Kepala Bapenda KBB, Rini Sartika, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan setelah pemerintah daerah memperoleh kepastian hukum dari pemerintah pusat mengenai kewenangan pemungutan pajak daerah. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah piutang pajak semakin membengkak sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat.
Dari total potensi pajak sekitar Rp5,8 miliar, baru Rp700 juta yang berhasil ditagih. Pemda KBB berharap pihak pengelola segera melunasi kewajiban agar operasional wisata bisa kembali berjalan normal.









