KORANPUBLIKA.CO.ID|Tanjungpinang,- Rencana penyelenggaraan kegiatan bertajuk Kampung Kurma di kawasan Taman Gurindam Dua Belas, khususnya di Blok B, kembali memicu perhatian dan perdebatan publik di Kota Tanjungpinang. Kegiatan yang disebut-sebut mendapat dukungan sponsor dari Bank Indonesia serta direncanakan melibatkan Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau itu dinilai tidak lagi sekadar agenda ekonomi tematik, melainkan menyentuh persoalan strategis terkait tata kelola ruang publik dan konsistensi kebijakan pemerintah daerah, Rabu(11/2/2026).
Perbincangan di ruang publik menguat setelah beredar informasi mengenai keterlibatan sejumlah pelaku usaha yang sebelumnya aktif dalam berbagai kegiatan bazar di Kota Tanjungpinang, termasuk event di kawasan Jalan Merdeka dan sejumlah bazar musiman lainnya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan zonasi ruang publik, mengingat Blok A dan B Taman Gurindam Dua Belas selama ini dikenal relatif steril dari aktivitas perdagangan rutin.
Sejumlah pemerhati tata kota menilai kawasan tersebut memang sejak awal dirancang untuk menjaga fungsi ekologis, estetika kota, serta kenyamanan masyarakat. Ruang terbuka hijau di jantung kota dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kualitas udara, stabilitas suhu mikro, serta menjadi ruang interaksi sosial yang inklusif bagi warga. Oleh karena itu, setiap rencana pemanfaatan kawasan dinilai perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan tata kota.
Kalangan akademisi menilai polemik Kampung Kurma mencerminkan dilema klasik pembangunan perkotaan, yakni antara dorongan aktivasi ekonomi dan kewajiban menjaga ruang terbuka hijau sebagai aset ekologis jangka panjang. Mereka menegaskan bahwa ruang hijau bukan sekadar lahan kosong yang dapat dialihfungsikan secara situasional, melainkan bagian dari sistem lingkungan kota yang saling terhubung.
Sebagian pengamat bahkan mengingatkan potensi terjadinya apa yang mereka sebut sebagai “pasung kota” apabila kebijakan tata ruang tidak diterapkan secara konsisten. Istilah tersebut merujuk pada kondisi ketika ruang publik yang seharusnya terbuka justru terfragmentasi oleh kepentingan ekonomi jangka pendek. Jika kondisi ini terjadi secara berulang, kota dinilai berisiko kehilangan daya dukung lingkungan serta kualitas hidup masyarakatnya.
Dari perspektif hukum tata ruang, sejumlah ahli menegaskan bahwa kawasan yang telah dikategorikan sebagai ruang terbuka hijau semestinya memiliki perlindungan regulatif yang jelas melalui rencana tata ruang wilayah, peraturan zonasi, dan kebijakan teknis turunannya. Ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antar pelaku usaha, sengketa administratif, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Di sisi lain, sebagian masyarakat menyatakan tidak menolak kegiatan bernuansa edukatif, religius, atau budaya selama tidak menggeser fungsi utama kawasan. Kekhawatiran muncul ketika aktivitas ekonomi yang bersifat temporer dikhawatirkan berkembang menjadi komersialisasi musiman dengan intensitas perdagangan yang tinggi, lapak sementara, serta struktur nonpermanen yang berpotensi mengubah karakter ruang hijau secara bertahap.
Pengamat kebijakan publik menilai transparansi komunikasi pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam meredam polemik. Kejelasan tujuan kegiatan, kajian dampak lingkungan, serta kepastian zonasi dinilai perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Minimnya informasi resmi dikhawatirkan memicu spekulasi publik, terlebih karena Taman Gurindam Dua Belas memiliki nilai simbolik yang kuat sebagai ikon ruang publik Provinsi Kepulauan Riau.
Dari sudut pandang pemberdayaan ekonomi, kalangan pengamat UMKM tetap melihat potensi positif dari kegiatan tematik seperti Kampung Kurma, terutama menjelang momentum keagamaan dan peningkatan kunjungan wisata. Namun mereka menilai penempatan kegiatan ekonomi seharusnya disesuaikan dengan zonasi yang telah ada. Blok C Taman Gurindam Dua Belas, yang selama ini berkembang sebagai kawasan bazar dan aktivitas UMKM, dinilai lebih sesuai untuk kegiatan ekonomi tematik tanpa mengganggu fungsi ekologis ruang terbuka hijau utama.
Konsistensi zonasi dinilai penting untuk menciptakan kepastian usaha, menjaga ketertiban kawasan, serta mencegah persaingan tidak sehat antar pelaku UMKM. Ketidakjelasan kebijakan dikhawatirkan tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga memicu gesekan sosial dan ketidakpastian ekonomi di tingkat pelaku usaha kecil.
Terlepas dari pro dan kontra yang berkembang, banyak pihak sepakat bahwa Taman Gurindam Dua Belas memiliki posisi strategis sebagai ikon ruang publik Kepulauan Riau. Kawasan ini tidak hanya berfungsi sebagai ruang rekreasi, tetapi juga simbol identitas kota dan representasi komitmen daerah terhadap pembangunan berkelanjutan.
Para pengamat menilai bahwa aktivasi ekonomi dan perlindungan lingkungan pada dasarnya dapat berjalan beriringan apabila didukung oleh kebijakan yang konsisten, transparan, serta berbasis kajian ilmiah dan partisipasi publik. Polemik Kampung Kurma pun dinilai menjadi momentum evaluasi bagi tata kelola ruang publik di daerah, khususnya dalam memastikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan kepentingan masyarakat luas.












