KORANPUBLIKA.CO.ID|Kabupaten Pangandaran,- Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap beredarnya sebuah situs web yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran dengan alamat URL:disdukcapilpangandaran.org. Kami menegaskan bahwa situs tersebut adalah TIDAK RESMI dan BUKAN milik Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Situs palsu tersebut dibuat dengan tampilan yang sangat menyerupai situs web resmi pemerintah, lengkap dengan logo dan menu layanan kependudukan seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran. Hal ini merupakan modus kejahatan siber (Phishing) yang dirancang untuk mengelabui warga.
Oleh karena itu, Diskominfo Kabupaten Pangandaran mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh masyarakat:
1. Dilarang keras memasukkan data sensitif apa pun ke dalam situs tersebut, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nama ibu kandung, tempat tanggal lahir, nomor telepon, maupun kata sandi.
2. Hindari mengklik tautan (link) unduhan apa pun dari situs tersebut. Mengunduh file dari situs tidak resmi berpotensi besar memasukkan perangkat lunak jahat (malware/spyware) ke dalam gawai atau komputer Anda yang dapat meretas isi ponsel atau rekening bank Anda.
3. Seluruh situs web resmi milik instansi pemerintahan di Indonesia selalu menggunakan domain .go.id (contoh: pangandarankab.go.id). Situs yang menggunakan akhiran .org, .com, .net, atau .info yang mengatasnamakan instansi pemerintah daerah dipastikan adalah situs palsu.
Saat ini, Diskominfo Kabupaten Pangandaran sedang berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk segera melakukan pemblokiran (take-down) terhadap situs web palsu tersebut agar tidak memakan korban.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau layanan administrasi kependudukan, kami mohon untuk langsung mendatangi kantor Disdukcapil Kabupaten Pangandaran atau mengakses informasi hanya melalui kanal-kanal resmi yang diakui oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran agar terhindar dari tindak kejahatan pencurian data pribadi.
Apabila menemukan situs web atau tautan mencurigakan lainnya yang mengatasnamakan Pemkab Pangandaran, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi atau media sosial resmi Diskominfo Kabupaten Pangandaran.











