Scroll ke Bawah Membaca Artikel
DaerahEkonomiNasionalNewsRagam

Kasus Derden Verzet di PN Medan: Kuasa Hukum Minta Hakim Objektif

652
×

Kasus Derden Verzet di PN Medan: Kuasa Hukum Minta Hakim Objektif

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum penggugat dalam perkara gugatan pihak ketiga (derden verzet) No. 584/Pdt.Bth/2025/PN Medan, Mahmud Irsad Lubis SH, meminta majelis hakim agar lebih objektif dalam menangani perkara tersebut.

KORANPUBLIKA.CO.ID|Medan,- Kuasa hukum penggugat dalam perkara gugatan pihak ketiga (derden verzet) No. 584/Pdt.Bth/2025/PN Medan, Mahmud Irsad Lubis SH, meminta majelis hakim agar lebih objektif dalam menangani perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya, sebagai pembantah, berhak atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Pada Kamis, 12 Maret 2026, Pengadilan Negeri Medan melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Kegiatan ini dihadiri majelis hakim lengkap, panitera pengganti, serta pihak pembantah dan terbantah beserta kuasa hukum masing-masing. Dalam pemeriksaan, pembantah menunjukkan lahan seluas 4,5 hektare dengan batas-batas yang telah disebutkan dalam gugatan bantahan. Lahan tersebut ternyata masuk ke dalam wilayah tanah yang sebelumnya dimenangkan pihak terbantah dalam perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

Mahmud Irsad Lubis menilai klaim pihak terbantah tidak konsisten dan tidak dapat membuktikan penguasaan fisik atas lahan tersebut. Ia juga menyoroti adanya insiden kecil yang mencederai proses hukum, ketika pihak terbantah dianggap kurang memahami mekanisme pelaksanaan descente.

Sidang lapangan sempat diwarnai keributan. Pengacara terbantah, Said Azhari, hampir terlibat adu jotos dengan ahli waris pembantah setelah pernyataannya memicu kemarahan. Bahkan, pihak terbantah sempat diusir dari lokasi tanah oleh ahli waris.

Penggugat, M. Nur Azaddin, menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang dinilai profesional dalam menangani perkara ini. Ia menegaskan bahwa fakta di lapangan, termasuk keberadaan peta dan makam keramat Datok Pulo, memperkuat klaim kepemilikannya.

Kasus ini bermula ketika M. Nur Azaddin mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan dokumen legalisasi pelepasan dan penyerahan hak dengan ganti rugi Nomor: 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tanggal 20 November 2023. Namun, tanah tersebut kemudian menjadi objek sengketa dalam perkara Nomor: 10/Eks/2019/251/Pdt.G/2011/PN Medan.

Setelah ditelusuri, lahan yang disengketakan dikaitkan dengan Grant Sultan Deli Nomor 1657 tahun 1916 dan 1906. Berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 24.19/IM-SD/2024, lokasi yang disebutkan dalam grant tersebut sebenarnya berada di atas tanah konsesi milik Deli Cultuur Maatschappij (Kebun Maryland), sesuai perjanjian antara Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dengan T.H. Muntinga pada 23 Maret 1869. Dengan demikian, Grant Sultan atas tanah tersebut dinilai tidak pernah diterbitkan secara sah.

Atas dasar itu, pihak pembantah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Sumut. “Surat keterangan Sultan Deli yang kami miliki mempertegas bahwa Grant Sultan Nomor 1657 tidak pernah diterbitkan untuk lahan tersebut. Maka itu, kami menilai ini adalah bentuk pemalsuan yang merugikan hak kepemilikan klien kami,” ujar M. Nur Azaddin.

Ia berharap kasus ini segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

example 325×300