KORANPUBLIKA.CO.ID|Nabire, Papua Tengah,- Ketua Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua, Agustinus Anggaibak, S.M., menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) periode 2024–2029 di media sosial beberapa waktu lalu.
Dalam keterangannya di ruang kerja, Jumat (27/03/2026), Agustinus menegaskan bahwa MRP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Nomor 2 Tahun 2021. Oleh karena itu, keberadaan MRP tidak bisa dibubarkan hanya dengan pernyataan sepihak.
“Kalau DPD RI menyatakan MRP dibubarkan karena alasan tidak bekerja, saya balik bertanya: DPD RI itu buat apa untuk Tanah Papua atau rakyat Papua? Saya tahu ada perwakilan dari setiap provinsi, tapi hari ini DPD RI itu ada buat apa? Sementara mereka tidak pernah berbicara tentang semua hal yang terjadi di Tanah Papua,” ujarnya.
Agustinus menekankan bahwa DPR RI dan DPD RI seharusnya berkoordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Presiden, DPR RI, dan kementerian terkait, agar hak-hak dasar orang asli Papua benar-benar diperhatikan.
Ia juga menyoroti pernyataan anggota DPD RI, Paul Finsen Mayor, yang menurutnya perlu melakukan koreksi diri sebelum berbicara mengenai MRP.
“MRP tidak bisa dibubarkan hanya dengan kata-kata. Kami sudah bekerja maksimal. Kalau bicara soal investasi dan pengelolaan sumber daya alam di Tanah Papua, justru DPD RI punya peran besar untuk menyuarakan hal itu,” tegasnya.
Ke depan, Agustinus berharap adanya koordinasi yang lebih baik antara MRP, DPD RI, dan pihak-pihak lain agar tercipta solusi terbaik demi kesejahteraan masyarakat Papua.









