KORANPUBLIKA.CO.ID|Medan,- Proses demokrasi pemilihan Kepala Lingkungan IX di Jalan Perwira 2, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur tercoreng akibat dugaan intervensi dari pihak kecamatan, Kamis(5/3/2026).
Dalam pemilihan yang digelar, Endang Fiska Dewi meraih dukungan 310 suara, jauh mengungguli M. Salim yang hanya memperoleh 115 suara. Namun hingga kini, SK pengangkatan Kepling IX belum juga diberikan kepada Endang. Warga menduga SK tersebut justru akan diserahkan kepada M. Salim, yang disebut-sebut sebagai “titipan” Camat Medan Timur dan oknum anggota DPRD.
Timbel, salah satu tim sukses Endang, menegaskan warga menolak keputusan tersebut. “Mengapa Endang yang memperoleh 310 suara harus mengalah dengan lawannya yang hanya 115 suara? Jika aspirasi kami tidak ditanggapi, kami akan melakukan aksi ke Kantor Walikota Medan menuntut pencopotan Camat Medan Timur dan Lurah Pulo Brayan Bengkel,” ujarnya.
Jumiati, warga lainnya, menyatakan tidak terima atas dugaan kecurangan. Ia mengingatkan bahwa saat M. Salim menjabat sebelumnya, banyak bantuan tidak disalurkan, bahkan beras bantuan sempat ditimbun hingga busuk. “Kami mau Bu Endang yang memimpin kembali Lingkungan IX ini,” tegasnya.
Endang Fiska Dewi mengaku kecewa atas keganjilan ini. Ia bersama keluarga dan pendukung berencana melakukan aksi spontan saat pelantikan, serta melaporkan kasus ini ke Pemko Medan, aparat penegak hukum, hingga ke PTUN. Mereka juga berencana memviralkan permasalahan ini.
Camat Medan Timur, Fernanda, S.STP, menjelaskan bahwa sesuai Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 dan Perwal Nomor 21 Tahun 2021, mekanisme pengangkatan Kepling bukan melalui pemilihan, melainkan pengangkatan. Dukungan minimal 30% dari jumlah kepala keluarga hanya menjadi salah satu syarat.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan M. Salim hanya memperoleh sekitar 20% dukungan dari 550–600 KK di Lingkungan IX, sedangkan Endang Fiska Dewi meraih sekitar 55%. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan aturan.
Berhembus pula isu adanya dugaan praktik suap dalam penerbitan SK Kepling IX oleh pihak kecamatan dan kelurahan. Warga mendesak agar Camat Medan Timur membatalkan rencana pengangkatan M. Salim dan menghormati aspirasi masyarakat.










