KORANPUBLIKA.CO.ID|Bandung,- Maraknya bangunan liar atau tak berizin di Kota Bandung menjadi sorotan publik sekaligus memprihatinkan. Hal ini diungkapkan Forum Peduli Bandung yang telah melakukan investigasi sejumlah bangunan yang diduga tak mengantongi izin.
Ketua Forum Peduli Bandung, M. Safari Zaelani atau kerap disapa Kang Zaka, mengatakan jika pihaknya telah mengantongi sejumlah temuan dilapangan serta aduan dari masyarakat dimana sebuah bangunan diduga tak memiliki izin, di kawasan Jl. Guntur Sari Wetan, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.
“Kami telah menerima aduan bahwa telah ada pembangunan gedung tak berizin, bahkan melapor atau berkoordinasi dengan pihak lingkungan sekitar RT/RW pun tidak dilakukan, sehingga masyarakat resah dan bertanya-tanya kenapa pemerintah membiarkannya,” ungkap Zaka, Ketua Forum Peduli Bandung saat dikonfirmasi, Senin, 9/03/2026.
Atas aduan tersebut, Zaka mendesak Pemerintah Kota Bandung, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bertindak melakukan sanksi atau penertiban berupa pemberhentian pembangunan karena diduga belum mengantongi izin.
“Yang kita tahu pengurusan ijin atau persyaratan ijin membangun itu butuh proses yang harus ditempuh, tetapi ini saya amati dirasakan sangat cepat bahkan cenderung nekad,” tegas Zaka.
Disampaikan Zaka, pihaknya belum mengetahui akan dibuat apa bangunan tersebut, meski demikian seharusnya sebelum membangun harus menempuh syarat-syarat atau izin mendirikan bangunan.
”Kita pahami bersama, sebelum membangun syarat mendirikan sebuah bangunan atau beroperasinya sebuah usaha harus ada izin yang ditempuh, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) biasanya diperlukan untuk usaha yang berpotensi mempengaruhi lalu lintas,.tujuannya untuk memastikan akses masuk dan keluar agar tidak mengganggu arus lalu lintas sekitar,” tuturnya.
Oleh karena itu kami meminta kepada Wali Kota Bandung atau pemerintah melalui Satpol PP untuk bertindak tegas menghentikan atau menerapkan sanksi hukum kepada pelaku usaha yang tidak memiliki izin tapi sudah melakukan pembangunan aktifitas.
“Saya minta Satpol PP segera tindak tegas para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran (tak miliki izin), jangan sampai menimbulkan keresahan kepada masyarakat yang berpotensi menimbulkan arogansi atau tindakan yang tidak diinginkan,” tegas Zaka.
Hal lain dikatakan Zaka, selain di kawasan Jl. Guntur Sari Wetan, Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran atas pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kawasan Jl. Buah Batu Kota Bandung yang diduga belum mengantongi izin.
Kemudian terkait persoalan penataan Kota Bandung yang dinilai lambat dalam menangani persoalan-persoalan mendasar seperti penataan kabel udara, proyek galian, Penerangan Jalan Umum, Ruang Terbuka Hijau serta manajemen pengelolaan sampah.
“Kita bisa melihat, kawasan Buah Batu Kota Bandung, ada SPBU yang diduga melanggar, kemudian lambatnya menangani proyek penataan kabel-kabel, proyek galian yang mengganggu arus lalu lintas, RTH yang belum terlihat signifikan bahkan urusan pengelolaan sampah, menjadi aduan-aduan yang kerap disampaikan masyarakat kepada kami,” kata Zaka.









