KORANPUBLIKA.CO.ID|Bandung,- Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung kembali menjadi sorotan publik. Kali ini bukan terkait pelayanan medis, melainkan sistem parkir yang dianggap tidak rasional dan memberatkan masyarakat, terutama dalam kondisi darurat kesehatan.
Kasus ini mencuat setelah AT, warga Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, mengungkapkan pengalamannya. Ia hanya parkir sekitar tujuh menit, namun saat keluar dikenakan tarif Rp20.000. “Baru sebentar masuk, urusan belum selesai, keluar sudah ditagih Rp20.000. Ini tidak logis. Jangan sampai masyarakat yang sedang panik karena urusan nyawa justru terjebak sistem parkir yang mencekik,” ujarnya.
Sejumlah jurnalis kemudian mengonfirmasi hal ini kepada pihak manajemen RSHS pada Senin (9/3/2026). Humas RSHS yang diwakili Leo, Eko, dan Santi menyampaikan permintaan maaf serta janji evaluasi. Namun, solusi yang ditawarkan justru menimbulkan kekecewaan: korban diminta datang kembali ke RSHS untuk mengambil refund Rp20.000. ATA menolak tawaran tersebut, menegaskan bahwa persoalan bukan sekadar nominal, melainkan sistem dan transparansi pengelolaan lahan negara.
Pengamat kebijakan publik R. Wempy Syamkarya menilai sikap humas RSHS tidak menunjukkan empati dan mencederai etika ASN. “Direktur Utama RSHS harus turun tangan. Parkir di lahan negara tidak boleh dikelola dengan logika komersial murni tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Dinas Perhubungan dan Dispenda Kota Bandung turut mendukung evaluasi tarif parkir di RSHS agar sesuai dengan regulasi daerah. Hingga kini, pihak rumah sakit belum membuka informasi mengenai vendor aplikasi maupun penyedia SDM. Publik mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Dewan Pengawas RSHS melakukan audit menyeluruh terhadap kerja sama pihak ketiga, guna memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan masyarakat dan keuangan negara.
Wartawan Koranpublika masih berupaya mengonfirmasi pihak vendor aplikasi dan SDM untuk memperoleh penjelasan mengenai algoritma penentuan tarif yang menjadi dasar tagihan tersebut.











