KORANPUBLIKA.CO.ID|Medan,-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan, Kamis (23/4/2026) sore, meringkus seorang pengedar narkoba yang kerap beroperasi di bantaran rel Kereta Api Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa paket sabu siap edar.
Pelaku berinisial HU (47), warga Jalan Gaharu, Gang Kramat, ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang aktif dalam program Kentongan Kamtibmas Polrestabes Medan. Warga yang menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) melaporkan aktivitas mencurigakan pelaku, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
HU ditangkap saat menunggu pembeli di bantaran rel, lokasi yang selama ini menjadi tempatnya bertransaksi. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua paket sabu siap edar serta uang ratusan ribu rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menjelaskan bahwa penangkapan ini berkat peran aktif masyarakat. “Pelaku sehari-hari bekerja sebagai juru parkir, namun di waktu tertentu menjual narkoba. Ia juga merupakan residivis kasus narkoba, pernah dipenjara 5 tahun, dan kembali mengulangi perbuatannya karena alasan ekonomi,” ungkap Rafli.
Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini dan telah mengantongi identitas pemasok narkoba kepada HU. “Komitmen kami jelas, sesuai arahan Kapolrestabes Medan, memberantas segala bentuk peredaran narkoba, baik skala kecil maupun besar,” tambahnya.
Dalam tiga hari terakhir, Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap 7 kasus narkoba di berbagai lokasi, termasuk kawasan Gaharu yang aktif dalam program Kentongan Kamtibmas.











