Scroll ke Bawah Membaca Artikel
DaerahEkonomiNasionalNewsRagam

Refleksi Publik: Dana Otsus Papua Tengah Harus Transparan dan Tepat Sasaran

506
×

Refleksi Publik: Dana Otsus Papua Tengah Harus Transparan dan Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini
Abet Mote Nabire, Toko Intelektual Meepago.

KORANPUBLIKA.CO.ID|Papua Tengah,– Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua Tengah bukanlah dana bebas pakai. Undang-Undang Otsus telah menetapkan alokasi wajib yang tidak boleh digeser untuk kepentingan di luar ketentuan. Jika pengelolaan dilakukan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, maka pembagian dan pengawasan seharusnya berjalan sesuai aturan berikut:

Rincian Dana Wajib Berdasarkan UU Otsus

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial
  1. Pendidikan – 30% dari Dana Otsus Dialokasikan ratusan juta rupiah per distrik. Digunakan untuk gaji guru kontrak, beasiswa, buku pelajaran, rehabilitasi SD/SMP, serta seragam siswa.
  2. Kesehatan – 20% dari Dana Otsus Ratusan juta rupiah untuk obat di Pustu/Posyandu, insentif mantri dan bidan kampung, program perbaikan gizi, serta pengadaan ambulans kampung.
  3. Ekonomi Rakyat – 10% dari Dana Otsus Dana ratusan juta rupiah untuk modal UMKM, bibit pertanian, alat tangkap nelayan, serta pelatihan bagi mama-mama pasar.
  4. Infrastruktur/Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) – 25% dari Total Pagu Alokasi miliaran rupiah difokuskan pada pembangunan jalan kampung, jembatan, penyediaan air bersih, PLTS komunal, dan tower internet.
  5. Umum/Fleksibel – 15% dari Total Pagu Ratusan juta rupiah untuk operasional distrik, tanggap darurat bencana, penguatan lembaga adat, serta insentif aparat kampung.

Keseluruhan mencapai hampir Rp5 miliar lebih yang masuk ke distrik-distrik, dengan ratusan juta rupiah langsung mengalir ke kampung-kampung di Papua Tengah.

Opini oleh Abet Mote Nabire

Tokoh Intelektual Meepago

example 325×300