KORANPUBLIKA.CO.ID|Bandung Barat,– Pasangan suami istri berinisial ER dan RMS, pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah, akhirnya ditangkap polisi setelah sempat berpindah-pindah tempat. Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan keduanya di sebuah rumah kontrakan di Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.
Humas Polres Metro Jakarta Timur, Aipda I Gusti MP, menjelaskan bahwa dalam proses pencarian, kedua tersangka tidak berada di alamat yang biasa digunakan dan sempat berpindah lokasi sebelum akhirnya ditemukan. “Kedua tersangka tidak melakukan perlawanan sehingga penangkapan berlangsung aman dan kondusif,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).
Sebelumnya, ER dan RMS ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana puluhan calon pengantin. Modus yang mereka gunakan adalah menawarkan paket pernikahan melalui Marwah Catering Service, menerima pembayaran dari klien, namun tidak pernah merealisasikan layanan yang dijanjikan.
Akibatnya, kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 2,6 miliar. Saat ini, penyidik masih menelusuri aliran dana serta penggunaan uang yang disetorkan para korban. Polisi juga mendalami apakah perpindahan tempat tinggal yang dilakukan tersangka merupakan upaya untuk menghindari proses hukum.
Atas perbuatannya, pasangan ER dan RMS dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan/atau penggelapan sesuai Pasal 486 KUHP.









