KORANPUBLIKA.CO.ID|Bandung,– Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menilai penyelesaian persoalan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) perlu dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat saat ini dan evaluasi jangka panjang agar permasalahan serupa tidak kembali terulang pada tahun-tahun mendatang. Demikian yang dikemukakan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Maulana Yusuf Erwinsyah seusai konferensi pers di Kota Bandung, Kamis (18/6/2026).
Menurut Maulana, kebutuhan utama masyarakat saat ini adalah solusi yang dapat menjawab berbagai persoalan yang muncul selama proses penerimaan murid baru, khususnya bagi calon peserta didik yang merasa hasil seleksi belum mencerminkan rasa keadilan. Selain itu, alternatif yang dapat dipertimbangkan ialah membuka kembali masa sanggah dan verifikasi secara lebih luas. Langkah tersebut dinilai lebih memungkinkan dibandingkan mengulang seluruh proses seleksi, mengingat keterbatasan waktu pelaksanaan.
Dirinya juga mengusulkan agar seluruh hasil penilaian peserta dipublikasikan secara transparan, baik melalui laman resmi maupun diumumkan di masing-masing sekolah. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui hasil perolehan nilai sekaligus melakukan pengecekan secara mandiri.
“Biarkan masyarakat melihat nilainya berapa, dipampang di tiap sekolah, dipampang di web, dan dipersilahkan kepada masyarakat melakukan sanggahan. Jadi siapapun yang bisa mengalahkan nilai tersebut silahkan dilaporkan ke sekolahnya masing-masing berikut dengan dokumen keasliannya. Nanti pihak verifikator lah yang menjadi kunci bahwa benar ini adalah dokumen asli, benar bahwa ini bisa mengalahkan nilai yang saat ini masuk. Itu mungkin jawaban untuk saat ini.” ujarnya.
Pada tahap masa sanggah tersebut, kata Maulana, proses penilaian tidak lagi bergantung pada sistem aplikasi, melainkan dilakukan secara manual berdasarkan rumus penilaian yang telah ditetapkan. Langkah ini dinilai dapat meningkatkan transparansi sekaligus mengurangi keraguan masyarakat terhadap hasil seleksi.
Maulana menambahkan, masyarakat juga perlu diberikan informasi secara rinci mengenai mekanisme penghitungan nilai dalam SPMB, mulai dari nilai rapor, hasil tes akademik, prestasi akademik maupun nonakademik, hingga komponen domisili atau jarak tempat tinggal.
“Jadi rumusnya dipatenkan, cara penghitungannya seperti ini. Cara menghitung raport seperti apa, cara menghitung tes akademiknya seperti apa, cara menghitung nilai kejuaraan akademik resmi seperti apa, termasuk cara menghitung domisili seperti apa, masih banyak orang yang belum paham dan biarkan masyarakat menghitung sendiri secara manual,” ungkapnya.
Sementara itu, sebut Maulana, usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) lebih diarahkan untuk mengevaluasi pelaksanaan SPMB secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi penyebab munculnya berbagai persoalan dan pihak yang bertanggung jawab atas kendala yang terjadi.
“Kalau pansus itu saya kira adalah melihat permasalahan sekarang untuk menjawab masalah nanti di samping gitu ya, salah satu hasil daripada pasus itu adalah mencari siapa yang bertanggung jawab atas terjadi permasalahan seperti sekarang ini.” tutupnya.















