Scroll ke Bawah Membaca Artikel
DaerahEkonomiNasionalNewsRagam

Satreskrim Polres Garut Tetapkan Mantan Kades Cipancar Tersangka Korupsi Dana Desa

678
×

Satreskrim Polres Garut Tetapkan Mantan Kades Cipancar Tersangka Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Foto: Ist

KORANPUBLIKA.CO.ID|Garut,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Kasus ini menjerat mantan Kepala Desa Cipancar berinisial YS, yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, Rabu(3/6/2026).

Kasus bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/9/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES GARUT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 1 September 2025. Laporan tersebut menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 (tahap I, II, dan III) serta Tahun Anggaran 2023 (tahap I).

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

Menurut Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, hasil penyidikan menunjukkan bahwa YS selaku kepala desa sekaligus penanggung jawab pengelolaan Dana Desa tidak melaksanakan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam APBDes. “Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Audit resmi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Garut mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp653.562.688. Angka ini muncul dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan secara mendetail terhadap penggunaan anggaran desa. Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga menghadirkan keterangan ahli dari Inspektorat Daerah serta pakar hukum pidana.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Dana Desa seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan warga desa. Dugaan penyalahgunaan anggaran oleh YS dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi, terutama yang menyangkut Dana Desa. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.

Dengan ditetapkannya YS sebagai tersangka, proses hukum akan berlanjut ke tahap berikutnya. Penyidik memastikan bahwa seluruh bukti dan keterangan saksi telah dikumpulkan untuk memperkuat dakwaan. Masyarakat Cipancar kini menunggu proses peradilan yang diharapkan dapat memberikan keadilan serta menjadi pelajaran bagi aparatur desa lainnya agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

example 325×300