KORANPUBLIKA.CO.ID|Semarang,- Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nabire, Paniai, Dogiyai, Deiyai – IPMANAPANDODE Kota Studi Semarang-Salatiga bersama Aliansi Mahasiswa Papua AMP Komite Kota Semarang mengeluarkan pernyataan sikap terkait situasi di Tanah Papua, khususnya di wilayah Meepago.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan di Semarang pada Sabtu, 11 Juli 2026, Dalam rilisnya, mereka menyampaikan 16 poin tuntutan kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, dan Pemerintah Pusat.
Terkait Keamanan dan Militer
Mahasiswa mendesak penghentian pengerahan militer di Nabire, Paniai, Dogiyai, Deiyai dan seluruh Tanah Papua.
“Tolak pendropan militer yang mengancam aktivitas masyarakat sipil,” tulis mereka dalam pernyataan.
Mereka juga menuntut TNI-POLRI menghentikan penggunaan puskesmas dan sekolah sebagai pos militer, serta menarik seluruh pasukan organik dan non-organik dari Papua. Selain itu, aparat diminta menghentikan aktivitas yang menimbulkan trauma bagi masyarakat.
Terkait Pemerintahan dan Pembangunan
IPMANAPANDODE dan AMP menolak pemekaran distrik di Nabire, Paniai, Dogiyai, Deiyai dan seluruh Papua. Mereka juga menolak rencana pemekaran 4 kabupaten baru di Paniai yakni Kabupaten Moni, Paniai Barat, Wedauma, dan Aradide, serta penolakan pemekaran Kabupaten Mapia Raya.
Untuk pembangunan, mereka menolak Jalan Trans Waghete-Kapiraya, Waghete-Bouwobado, rencana PLTA di Yawei, perusahaan Weiland di Mapia, dan perusahaan Zoomlion Indonesia yang dinilai beroperasi ilegal di Kapiraya.
Mahasiswa juga mendesak Pemprov Papua Tengah segera menyelesaikan sengketa tapal batas di Kapiraya.
Terkait HAM dan Keterbukaan Informasi
Dalam poin HAM, mereka mendesak penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Dogiyai, Intan Jaya, dan Papua Tengah pada umumnya.
Mereka juga meminta Dewan Adat dan Kepala Suku tidak menyetujui masuknya perusahaan tanpa pelibatan masyarakat. Tuntutan lain adalah pembukaan akses bagi jurnalis internasional, nasional, dan lokal di seluruh Tanah Papua.
Terkait Penegakan Hukum
Mahasiswa mendesak Kapolres Deiyai Kompol Sarifudin Ahmad untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku kriminal tanpa melibatkan jaminan dari pihak manapun.
“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan. Kami menuntut Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat segera menindaklanjuti demi keadilan dan martabat masyarakat di Tanah Papua,” tutup pernyataan tersebut.









