Scroll ke Bawah Membaca Artikel
DaerahEkonomiNasionalNewsPendidikanRagam

Data Aset Desa untuk Sekolah Belum Sinkron, Komisi I DPRD Jabar Dorong DPMD KBB Segera Lakukan Validasi

671
×

Data Aset Desa untuk Sekolah Belum Sinkron, Komisi I DPRD Jabar Dorong DPMD KBB Segera Lakukan Validasi

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera melakukan koordinasi dan konsolidasi untuk memvalidasi aset desa yang selama ini digunakan sebagai sarana pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB Negeri.

KORANPUBLIKA.CO.ID|Bandung Barat,- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera melakukan koordinasi dan konsolidasi untuk memvalidasi aset desa yang selama ini digunakan sebagai sarana pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB Negeri.

Langkah tersebut menjadi tindak lanjut pembahasan evaluasi progres penyelesaian penggunaan aset desa sebagai sarana pendidikan tingkat SMA di Jawa Barat yang digelar Komisi I DPRD Jawa Barat di Kantor DPMD Kabupaten Bandung Barat, Kamis (13/8/2026).

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

Rapat tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, di antaranya BPKAD Bidang Aset dan Bidang Penganggaran, DPMD Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Bappeda Provinsi Jawa Barat, serta DPMD Kabupaten Bandung Barat.

Sekretaris DPMD Kabupaten Bandung Barat, Siti Nurhayati, mengatakan koordinasi diperlukan untuk menyamakan data aset desa yang digunakan sekolah dengan data yang dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pendidikan.

“Agenda Komisi I ini menjadi jelas sebagai langkah sinkronisasi aset desa yang digunakan untuk sekolah. Berdasarkan data yang dimiliki provinsi, dalam hal ini BPKAD dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, kami akan koordinasikan dengan OPD-OPD terkait apa saja yang harus disiapkan,” ujar Siti.

Menurutnya, sinkronisasi tersebut juga penting untuk segera menuntaskan berbagai catatan yang muncul dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, persoalan tidak hanya menyangkut pencatatan aset, tetapi juga kepastian status kepemilikan tanah yang digunakan sekolah.

Bidang Administrasi Desa DPMD Kabupaten Bandung Barat, Agus Sobana, mengatakan penggunaan tanah kas desa untuk sekolah provinsi pada prinsipnya harus diawali dengan kejelasan status tanah.
Menurut Agus, terdapat kemungkinan terjadinya klaim ganda antara pemerintah desa dengan pemerintah daerah. Karena itu, dokumen kepemilikan tanah harus terlebih dahulu diperiksa dan dipastikan.

“Untuk SMAN, SMKN maupun SLBN, kalau kemungkinan dilakukan tukar-menukar, harus jelas dulu status tanah kas desanya. Ada double klaim, antara Pemda dan desa. Jadi harus dilampirkan dulu status kepemilikan tanah tersebut,” kata Agus.

Ia menjelaskan, Pemkab Bandung Barat sebelumnya telah melakukan rapat sinkronisasi yang diinisiasi oleh Dinas Perumahan dan Permukiman serta bidang pertanahan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan apakah bidang tanah yang diklaim sejumlah pihak benar-benar berada pada lokasi yang sama atau tidak.

“Kalau ada double klaim, harus ada sinkronisasi,” ujarnya.

Agus mengakui sebagian aset desa telah lama dimanfaatkan untuk sarana pendidikan. Namun, di sisi lain, pemerintah desa juga memiliki kepentingan untuk mengembangkan asetnya sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa (PADes) guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, penggunaan aset desa oleh sekolah perlu memiliki mekanisme yang jelas. Salah satunya melalui skema sewa atau tukar-menukar aset sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mekanisme sewa, Agus menegaskan biaya tersebut tidak dapat dibebankan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tetapi harus dianggarkan oleh dinas terkait. Dalam praktiknya, tidak semua desa menetapkan tarif sewa. Sebagian desa bahkan memberikan izin penggunaan lahan secara sukarela.

Berdasarkan data BPKAD, terdapat tujuh sekolah di bawah Dinas Pendidikan Jawa Barat yang menggunakan tanah kas desa di Kabupaten Bandung Barat. Sekolah tersebut yakni SMAN 1 Cipongkor, SMAN 1 Ngamprah, SMAN 1 Parongpong, SMAN 1 Sindangkerta, SMKN 1 Cipeundeuy, SMKN 4 Padalarang, dan SMKN 1 Cipatat.

Namun, data tersebut berbeda dengan data yang dimiliki DPMD Kabupaten Bandung Barat. Kepala Bidang Administrasi Desa DPMD Kabupaten Bandung Barat, Yana Dessiana Sunaryo, menyebut pihaknya mencatat terdapat 10 sekolah yang menggunakan aset desa.

Perbedaan tersebut menunjukkan perlunya validasi bersama agar seluruh pihak memiliki data yang sama mengenai jumlah sekolah, bidang tanah, status kepemilikan, serta mekanisme pemanfaatannya.

“Perbedaan data ini tentu membutuhkan sinkronisasi agar Pemkab Bandung Barat bisa mengembangkan asetnya. Termasuk juga adanya temuan khusus mengenai tanah-tanah yang perlu dikenakan sewa. Untuk SMA juga belum semuanya dikenakan sewa,” kata Yana.

Menurutnya, penggunaan tanah desa untuk kepentingan sekolah telah memiliki mekanisme yang jelas, yakni melalui sewa atau tukar-menukar. Sejauh ini, sebagian besar sekolah masih menggunakan skema sewa dengan besaran biaya yang berbeda-beda. Bahkan, terdapat penggunaan lahan yang disepakati dengan biaya sewa Rp0.

Selain sewa, skema tukar guling atau tukar-menukar aset juga masih terbuka untuk dilakukan. Namun, Yana mengakui mekanisme tersebut membutuhkan biaya yang cukup besar.

“Untuk tukar guling tentu membutuhkan biaya yang sangat besar,” ujarnya.

Yana berharap persoalan penggunaan aset desa untuk sekolah tidak berkembang menjadi sengketa. Ia menilai penggunaan lahan tersebut pada dasarnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan pendidikan anak-anak di desa.

“Mudah-mudahan tidak, karena ini digunakan untuk fasilitas pendidikan bagi anak-anak di desa itu. Tapi kalau pun ada, kita lakukan pendekatan sampai nanti dimungkinkan untuk penganggaran,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Sri Rahayu, mengatakan persoalan aset desa yang digunakan untuk sarana pendidikan tidak hanya terjadi di Kabupaten Bandung Barat. Berdasarkan data yang dimiliki Komisi I, terdapat sekitar 107 sekolah yang menggunakan aset desa di Jawa Barat.
Karena itu, menurut Sri, persoalan tersebut membutuhkan penyelesaian secara menyeluruh, terutama mengenai kepastian kepemilikan dan status hukum tanah.

“Persoalan aset harus diselesaikan secara mendasar, terutama menyangkut kepastian kepemilikan. Jangan sampai pemerintah kesulitan menyusun dan mengelola aset karena status tanah masih menjadi klaim antara pemerintah desa, pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi,” kata Sri.

Ia menyebut penggunaan aset desa untuk kepentingan pendidikan telah berlangsung selama bertahun-tahun, dengan kondisi tanah dan nilai aset yang berbeda-beda di setiap daerah.

Sri mengatakan, sejauh ini baru terdapat sejumlah tanah kas desa yang telah direalisasikan pembeliannya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, antara lain tanah kas desa di Kabupaten Ciamis dan Telukjambe Barat.

Menurutnya, persoalan tersebut harus segera dipetakan satu per satu. Data mengenai jumlah sekolah, bidang tanah, status kepemilikan, nilai aset, hingga mekanisme pemanfaatannya harus disinkronkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kalau memang itu aset desa, harus dibuktikan secara hukum dengan legalitas yang jelas, termasuk sertifikatnya. Kalau ternyata milik pemerintah kabupaten atau provinsi, juga harus segera diperjelas. Jangan sampai terjadi saling klaim,” tegasnya.

Sri menilai kejelasan status aset sangat penting karena berkaitan dengan perencanaan anggaran pembangunan pendidikan. Pemerintah provinsi tidak dapat secara optimal mengalokasikan anggaran pembangunan atau pengembangan sekolah apabila status lahan yang akan digunakan belum jelas.

Karena itu, rapat bersama antara Komisi I DPRD Jawa Barat, BPKAD, DPMD Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan Jawa Barat, Bappeda Jawa Barat, dan DPMD Kabupaten Bandung Barat diharapkan menjadi langkah awal untuk menyatukan data dan mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.

Sinkronisasi aset, kata Sri, pada akhirnya bukan semata-mata untuk kepentingan administrasi pemerintah, tetapi juga untuk memastikan kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas pendidikan dapat dipenuhi tanpa menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di masa mendatang.

example 325×300