KORANPUBLIKA.CO.ID|Pangandaran,- Polres Pangandaran menghadirkan inovasi layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang lebih praktis, transparan, serta profesional bagi masyarakat. Melalui pemanfaatan teknologi digital, proses pengurusan SIM kini dapat diakses di mana saja dan kapan saja.
Layanan digital ini dirancang untuk memangkas waktu tunggu masyarakat di lokasi pelayanan. Lewat aplikasi SIM Online, warga bisa mengakses berbagai fitur unggulan seperti pendaftaran baru, perpanjangan SIM, penggantian, hingga pengecekan status permohonan secara mandiri.
Fitur dan Keunggulan Layanan
Polres Pangandaran menawarkan sejumlah kemudahan dalam proses pelayanan SIM:
1. Pendaftaran Online: Pendaftaran jadi lebih praktis tanpa perlu antre lama.
2. Jadwal Ujian Fleksibel: Pemohon bebas memilih jadwal ujian yang sesuai dengan ketersediaan waktu.
3. SIM Keliling & SIM Corner / Drive Thru: Menjangkau wilayah yang lebih dekat dengan masyarakat serta mempercepat proses di lokasi tertentu.
4. Teknologi Modern: Penggunaan verifikasi biometrik untuk menjamin keamanan data pemohon.
5. Pengawasan Ketat: Meminimalisasi potensi kecurangan maupun penyalahgunaan prosedur.
Syarat Pembuatan SIM
Sesuai ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemohon wajib melengkapi persyaratan berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan terunjuk.
3. Lulus ujian teori dan praktik.
4. Pasfoto terbaru sesuai ketentuan.
Polres Pangandaran mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu tertib berlalulintas demi mewujudkan keselamatan bersama di jalan raya.















