Scroll ke Bawah Membaca Artikel
DaerahEkonomiNasionalNewsRagam

Aliansi Ke-Trigass 234 Dorong Pemkot Bandung Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Pembangunan Yayasan di Babakan Asih

467
×

Aliansi Ke-Trigass 234 Dorong Pemkot Bandung Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Pembangunan Yayasan di Babakan Asih

Sebarkan artikel ini
Aliansi Ke-Trigass 234 yang terdiri atas lima organisasi, yakni KEBAT, LSM TRINUSA, 234 SC, GASS, dan PAB BO.SS, mendatangi Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan pelanggaran perizinan pembangunan sebuah yayasan di kawasan Babakan Asih, Selasa (20/10/2026). Foto: Ist

KORANPUBLIKA.CO.ID|Bandung,– Aliansi Ke-Trigass 234 yang terdiri atas lima organisasi, yakni KEBAT, LSM TRINUSA, 234 SC, GASS, dan PAB BO.SS, mendatangi Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan pelanggaran perizinan pembangunan sebuah yayasan di kawasan Babakan Asih, Selasa (20/10/2026).

Dalam audiensi tersebut, perwakilan organisasi menyoroti pembangunan sejumlah fasilitas pendukung yayasan yang diduga tidak mengantongi perizinan yang sesuai. Mereka juga mempertanyakan pemanfaatan fasilitas umum (fasum) yang disebut menjadi bagian dari area yang digunakan pihak yayasan.

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

Aliansi Ke-Trigass 234 meminta Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap seluruh kawasan yang dinilai bermasalah, tidak hanya terbatas pada bangunan yang saat ini berdiri di lokasi.

Ketua 234 SC Kota Bandung, Topan Ruhaera, mengungkapkan dugaan pelanggaran terkait pembangunan area perkantoran dan fasilitas parkir tersebut sudah berlangsung selama beberapa tahun. Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera ditindaklanjuti karena berkaitan dengan aspek perizinan serta keberadaan fasilitas umum yang diduga masuk ke dalam area penguasaan yayasan.

“Aspirasi kami sudah diterima oleh Diciptabintar terkait pembangunan area parkir yayasan yang diduga belum memiliki izin. Selain itu, terdapat fasilitas umum yang menurut kami telah digunakan oleh pihak yayasan,” ujar Topan kepada awak media usai audiensi.

Ia menambahkan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelumnya disebut tidak menyetujui penggabungan sertifikat lahan yang diajukan yayasan. Penolakan itu, kata dia, berkaitan dengan adanya fasilitas umum yang berada di kawasan tersebut.

Topan juga menyampaikan bahwa Diciptabintar berkomitmen menindaklanjuti laporan yang disampaikan, termasuk mempertimbangkan langkah penyegelan sebagai bagian dari proses pengawasan.
“Mereka meminta waktu untuk melakukan tindak lanjut. Informasi yang kami terima, penyegelan bisa dilakukan dalam waktu paling cepat dua hari hingga satu minggu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Diciptabintar Kota Bandung, Jakaria Munajat, menjelaskan bahwa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang masuk ke instansinya saat ini hanya mencakup satu sertifikat lahan dengan luasan terbatas.

Menurut Jakaria, objek yang tercantum dalam permohonan PBG tersebut merupakan bangunan rumah yang saat ini difungsikan sebagai mess dosen, bukan keseluruhan kompleks pembangunan yayasan.

“Dari data yang kami miliki, pengajuan PBG hanya mencakup satu sertifikat lahan dan itu untuk bangunan rumah yang digunakan sebagai mess dosen,” ujarnya.

Terkait tuntutan penyegelan seluruh kawasan serta dugaan pemanfaatan fasilitas umum, Diciptabintar akan terlebih dahulu melakukan pengecekan lebih lanjut, termasuk berkoordinasi dengan BPN untuk memastikan status dan legalitas sertifikat yang digunakan.

Jakaria menegaskan hasil audiensi dan sejumlah temuan yang disampaikan oleh massa akan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.

“Masyarakat meminta agar tindakan tidak hanya dilakukan terhadap bangunan, tetapi juga mencakup keseluruhan area lahan. Kami akan menyampaikan hal ini kepada pimpinan dan melakukan kajian sesuai prosedur yang berlaku,” tuturnya.

example 325×300