KORANPUBLIKA.CO.ID|Bekasi,– Panitia Khusus (Pansus) XVIII DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Bekasi / Samsat Kota Bekasi pada Oktober 2026. Kunjungan ini difokuskan untuk meninjau secara langsung potensi pendapatan daerah sekaligus menyelaraskan regulasi teknis pengelolaan aset dan pendapatan daerah, Selasa(13/10/2026).
Dalam agenda kerja tersebut, Pansus XVIII menggelar rapat intensif bersama instansi terkait, di antaranya Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat serta Biro BUMD Setda Jawa Barat.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, Ronny, S.H., menyampaikan bahwa keberadaan Samsat Kota Bekasi sangat strategis mengingat posisinya sebagai salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Jawa Barat dari sektor Pajak Kendaraan Motor (PKM).
”Samsat Kota Bekasi ini potensi PAD-nya sangat luar biasa. Melalui rapat kerja Pansus XVIII bersama Biro Hukum dan Biro BUMD ini, kita ingin memastikan payung hukum dan tata kelola regulasi pajak serta aset daerah benar-benar kuat, terintegrasi, dan relevan dengan kondisi lapangan saat ini,” tegas Ronny, S.H.
Ronny, S.H. menambahkan, kolaborasi antara dinas penghasil pendapatan, Biro Hukum, dan BUMD sangat dibutuhkan agar tidak ada celah hukum maupun kendala teknis dalam pelayanan masyarakat.
”Kita dorong agar inovasi layanan digitalisasi pajak terus ditingkatkan, namun dengan kepastian hukum yang jelas. Selain itu, keterlibatan BUMD juga harus memberi kemudahan pembayaran bagi wajib pajak di Kota Bekasi,” pungkas legislator dari Fraksi Demokrat tersebut.
Kunjungan kerja ini diharapkan menghasilkan rekomendasi komprehensif bagi pembentukan Raperda yang sedang dibahas oleh Pansus XVIII demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat melalui optimalisasi pendapatan daerah.















