Scroll ke Bawah Membaca Artikel
DaerahEkonomiNasionalNewsRagam

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penyadapan Ilegal yang Sasar Presiden dan Pejabat Negara

762
×

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penyadapan Ilegal yang Sasar Presiden dan Pejabat Negara

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses tanpa hak (illegal access), dan penghapusan data elektronik yang terjadi sepanjang 2025 hingga 2026. Foto: Ist

KORANPUBLIKA.CO.ID|Jakarta,– Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses tanpa hak (illegal access), dan penghapusan data elektronik yang terjadi sepanjang 2025 hingga 2026. Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga menyasar sejumlah figur strategis dan pejabat tinggi negara.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam keterangannya kepada media pada Selasa (3/11/2026) malam, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap berbagai pihak penting.

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga para pengusaha,” ujar Komjen Asep.

Menurutnya, praktik ilegal tersebut dilakukan dengan mengeksploitasi Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem penyadapan resmi yang digunakan Polri dalam proses penegakan hukum. Namun, sistem tersebut diduga dimanfaatkan secara tidak sah tanpa verifikasi yang semestinya serta tidak berkaitan dengan penanganan perkara pidana.

Kasus ini terungkap setelah petugas yang berwenang menemukan sejumlah kejanggalan dalam sistem dan melaporkannya melalui laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar penyelidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Komjen Asep menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum.

“Ini baru awal dari proses. Penyelidikan dan penyidikan yang ditangani Direktorat Siber ini kami lakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Polri menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

example 325×300