Scroll ke Bawah Membaca Artikel
DaerahEkonomiNasionalNewsRagam

Waduh..Tiang WiFi Tak Berizin Gagal Dieksekusi

549
×

Waduh..Tiang WiFi Tak Berizin Gagal Dieksekusi

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 6 Tiang Wifi di Cikalang Gagal di Eksekusi, Rabu(4/11/2026). (Foto:Krist)

KORANPUBLIKA.CO.ID|Tasikmalaya,- Tiang Wifi tak berizin di lahan masjid di Jalan Cikalang, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, gagal dieksekusi. Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan provider belum ada kesepakatna terkait pencabutan tiang tersebut.

Hal tersebut disampaikan Staf Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Tasikmalaya, Yana Suryana. Menurutnya, kasus tersebut masih menunggu hasil rapat antara provider dan pihak DKM.

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

“Untuk kasus ini kita tunggu hasil rapat antara provider dan pihak DKM apakah diperlukan untuk pencabutan tiang dan itu tergantung hasil dari kesepakatan,” ujar Yana saat ditemui, Rabu(4/11/2026)

Yana menjelaskan, yang dipermasalahkan dalam kasus tersebut adalah pemasangan tiang tanpa izin, dan ke DKM masjid dan tidak ada kontribusi. Pihak DKM mengharapkan adanya pembicaraan untuk bertemu dengan provider.

“Yah ada permasalahan terkait pemasangan tiang tanpa izin di DKM masjid dan tidak ada kontribusi dan yang diharapkan pihka DKM ada pembicaraan untuk bertemu dan kedepannya mau seperti apa sistemnya apa itu kontribusi atau apa,” katanya.

Ia menegaskan, posisi DPUTR dalam kasus tersebut hanya menjembatani pertemuan antara provider dan pihak DKM Masjid. Keputusan terkait pencabutan tiang diserahkan kepada dua pihak yang bermasalah.

“Posisi saya di PUTR itu cuman menjembatani pertemuan antara provider dan pihak DKM Masjid dan nanti hasil terkait keputusannya seperti apa itu nanti diserahkan ke dua pihak yang bermasalah,” ucapnya.

Yana menyebut, pihak DPUTR mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi kepemilikan tiang. Tiang yang terpasang sudah berusia usang sehingga sulit untuk dikenali. Pihak DPUTR mengidentifikasi melalui warna di ujung tiang untuk menentukan pemiliknya.

“Pihak PUTR pun agak sulit dan tiang pun sudah di identifikasikan dan posisi tiangnya juga usianya juga sudah usang dan kita identifikasi di ujung tiang ada warna-warna dan bisa menentukan pemiliknya dan karena memang usianya sudah usang kita agak kesulitan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah menginformasikan kepemilikan tiang tersebut. Sebanyak enam tiang berhasil teridentifikasi. Pihak DKM juga sudah mengetahui dan sudah berbicara dengan perwakilan provider untuk mengagendakan pertemuan selanjutnya.

“Makanya tadi menginformasikan tiang punya siapa saja dan enam tiang bisa teridentifikasi dan teman-teman DKM juga sudah tahu dan sudah berbicara dengan perwakilan provider untuk mengagendakan pertemuan selanjutnya untuk menyelesaikan kasus ini,” kata Yana.

Yana menegaskan, inti dari persoalan tersebut adalah DKM ingin bertemu dengan pihak provider untuk membahas penyelesaian. DPUTR juga tetap melanjutkan perapihan kabel WiFi di lokasi tersebut.

“Intinya DKM ingin bertemu dan kita disini sambil membereskan permasalahan tiang antara DKM dengan Provider juga dilanjutkan dengan perapihan kabel wifi seperti biasa dan kita juga selalu rutin setiap Rabu,” ujarnya.

Menurutnya, perapihan kabel WiFi rutin dilakukan setiap hari Rabu. Karena adanya permasalahan di Cikalang, perapihan dilakukan di lokasi tersebut sekaligus pemberesan tiang.

“Biasanya jadwal berhubung ada permasalahan kita lakukan di lokasi sekalian pemberesan tiang,” katanya.

Adapun tiang-tiang WiFi yang tertancap di area masjid tersebut milik enam provider. Yaitu Telkom, Iporte, Fiberstar, Biznet, Solnet dan Unikom.

example 325×300