Scroll ke Bawah Membaca Artikel
DaerahEkonomiNasionalNewsRagam

Tuduhan Bandar Narkoba di Jermal Dinilai Tidak Berdasar, GS Diduga Korban Pembunuhan Karakter

552
×

Tuduhan Bandar Narkoba di Jermal Dinilai Tidak Berdasar, GS Diduga Korban Pembunuhan Karakter

Sebarkan artikel ini
Pemberitaan yang menyebutkan sosok berinisial GS sebagai bandar narkoba di kawasan Jermal, Kecamatan Medan Denai, dinilai sebagai fitnah tanpa bukti konkrit.

KORANPUBLIKA.CO.ID|Medan,- Pemberitaan yang menyebutkan sosok berinisial GS sebagai bandar narkoba di kawasan Jermal, Kecamatan Medan Denai, dinilai sebagai fitnah tanpa bukti konkrit. Kuasa hukum GS, Henry Pakpahan, S.H., menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan upaya sistematis untuk merusak nama baik kliennya.

“Klien kami sama sekali tidak memiliki hubungan dengan aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika, baik di Jermal maupun wilayah lain. Tuduhan ini hanyalah spekulasi kosong yang tidak didukung fakta maupun bukti hukum yang sah. Kami menilai ini adalah upaya yang disengaja untuk menjatuhkan reputasi GS,” ujar Henry di Medan, Jumat (24/4/2026).

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

Henry menambahkan, gencarnya pemberitaan tersebut muncul bersamaan dengan adanya laporan polisi dari Abdul Rouf dan Rahmadi terhadap seorang aktivis dan advokat terkait dugaan penganiayaan. Laporan itu telah diterima Polsek Medan Area dan kini dalam tahap penyelidikan.

“Semua warga negara wajib patuh hukum, tidak ada yang kebal. Namun jangan karena ada laporan pidana lalu dibuat berita-berita tidak benar untuk mengalihkan perhatian publik. Itu tidak adil dan melanggar prinsip keadilan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti peran media sosial dan media online yang semakin besar dalam menyebarkan informasi, tetapi seringkali tanpa verifikasi memadai. “Akibatnya, seseorang bisa langsung dihakimi publik, reputasinya hancur permanen, padahal kebenarannya belum terbukti,” tambah Henry.

Menurutnya, sebagian pemberitaan diduga dibuat atas kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini disebut sebagai bentuk character assassination yang merugikan hak asasi seseorang dan melanggar kode etik jurnalistik.

Pihak keluarga dan kuasa hukum GS berharap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, dapat menertibkan arus informasi yang beredar. “Kami berharap Kapolrestabes mengambil langkah tegas agar setiap informasi, terutama terkait kasus hukum, harus berdasarkan fakta dan data akurat. Jangan biarkan media menjadi alat untuk menjatuhkan seseorang tanpa proses hukum yang jelas,” ujar Henry.

Ia menekankan pentingnya objektivitas aparat penegak hukum serta memastikan setiap orang diperlakukan sama di mata hukum, termasuk hak untuk mendapatkan pembelaan dan tidak dihakimi sebelum terbukti bersalah.

example 325×300