Scroll ke Bawah Membaca Artikel
DaerahEkonomiNasionalNewsRagam

ASN Pemkot Bandung Dipecat Tidak Hormat Usai Terseret Kasus Asusila dengan Pelajar Magang

714
×

ASN Pemkot Bandung Dipecat Tidak Hormat Usai Terseret Kasus Asusila dengan Pelajar Magang

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Foto: Ist

KORANPUBLIKA.CO.ID|Bandung,- Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung berinisial AS harus mengakhiri kariernya sebagai abdi negara setelah tersandung kasus pelanggaran asusila yang terjadi beberapa tahun lalu. ASN tersebut resmi diberhentikan tidak dengan hormat setelah melalui serangkaian proses pembinaan dan penegakan disiplin.

Kasus yang menjerat AS menjadi sorotan karena korban diketahui merupakan seorang pelajar yang tengah menjalani program magang di tempat ia bekerja. Selain itu, korban diduga mengalami kehamilan akibat perbuatan yang dilakukan oknum ASN tersebut.

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat keputusan pemberhentian terhadap AS telah diterbitkan pada 29 Agustus 2025. Sempat melakukan upaya hukum dengan menggugat keputusan tersebut pada November 2025, AS akhirnya mencabut gugatannya sebulan kemudian sebelum perkara berlanjut ke tahap berikutnya.

Awalnya, AS dijatuhi sanksi disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Namun, karena proses keberatan yang diajukan terhadap keputusan tersebut, status hukumannya kemudian berubah menjadi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan membenarkan adanya ASN yang diberhentikan akibat pelanggaran etika dan kesusilaan. Ia mengatakan pemerintah kota secara rutin menerima laporan terkait berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan pegawai.

Menurut Farhan, keputusan pemecatan bukanlah langkah yang langsung diambil begitu pelanggaran terjadi. Setiap pegawai yang bermasalah terlebih dahulu mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri melalui proses pembinaan dan rehabilitasi.

“Pemecatan tidak dilakukan secara serta-merta. Ada tahapan pembinaan dan kesempatan untuk memperbaiki perilaku. Namun jika setelah diberikan kesempatan masih melakukan pelanggaran yang sama, maka tindakan tegas harus diambil,” ujarnya di Balai Kota Bandung, Kamis (15/10/2026).

Farhan menjelaskan pemerintah kota telah berupaya memberikan ruang pemulihan kepada ASN yang bersangkutan, termasuk melalui berbagai mekanisme pembinaan administratif. Namun karena ditemukan adanya pengulangan pelanggaran, sanksi terberat akhirnya dijatuhkan.

Ia menegaskan bahwa status ASN sebagai pejabat publik menuntut standar perilaku yang lebih tinggi dibanding masyarakat pada umumnya. Karena itu, setiap pegawai pemerintah harus mampu menjaga integritas dan etika dalam kehidupan sehari-hari.

“Kami memahami bahwa ASN adalah manusia yang tentu memiliki kekurangan. Namun sebagai pelayan publik, mereka berada dalam sorotan masyarakat sehingga dituntut memiliki standar moral dan etika yang tinggi,” kata Farhan.

Melalui kasus tersebut, Farhan berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandung dapat menjadikannya sebagai pelajaran agar senantiasa menjaga profesionalisme, etika, dan nama baik institusi dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

example 325×300