KORANPUBLIKA.CO.ID|Binjai,- Mediasi perdana antara pihak Klenteng Thai Seng Hut Co dengan warga Lingkungan 3, Binjai Barat, digelar pada Rabu (4/3/2026) di Kantor Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Pertemuan ini dihadiri Ketua Pengurus Klenteng, Elton Hotman, bersama rekannya, serta perwakilan warga yang berseteru.
Turut hadir dalam mediasi tersebut Camat Binjai Barat Romi Surya Dharma, Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthony S.SH, Danramil, Kesbangpol, Lurah Bandar Sinembah, FKUB, Satpol PP, perwakilan Kementerian Agama, dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Acara dibuka oleh Camat Binjai Barat. Mediasi berlangsung cukup alot karena kedua belah pihak tetap bersikeras dengan pendapat masing-masing.
– Pihak Klenteng, melalui Elton Hotman, meminta agar warga tidak menyebarkan fitnah terkait aktivitas di klenteng, termasuk penggunaan musik DJ dan petasan besar.
– Pihak Warga, menuntut agar penggunaan petasan besar di klenteng dihentikan karena dianggap mengganggu.
Kapolsek Binjai Barat menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara klenteng dan warga. Ia menegaskan bahwa Klenteng Thai Seng Hut Co merupakan ikon umat Tionghoa di Binjai Barat yang harus dijaga keberlanjutannya. Kapolsek juga mengingatkan agar setiap kegiatan penggunaan petasan atau mercon ke depan diurus izinnya minimal tiga hari sebelumnya kepada pihak kepolisian.
Setelah perdebatan panjang, akhirnya tercapai kesepakatan bersama:
– Penggunaan petasan atau pesta kembang api harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pihak Kelurahan Bandar Sinembah.
– Klenteng Thai Seng Hut Co diperbolehkan mengadakan pesta kembang api sebanyak tiga kali dalam setahun sesuai hasil kesepakatan.
– Kedua belah pihak berkomitmen menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama.
Elton Hotman menegaskan bahwa penyelesaian yang adil dan transparan menjadi kunci agar Klenteng Thai Seng Hut Co tetap menjadi tempat ibadah yang damai dan dapat dinikmati oleh semua umat tanpa adanya perpecahan.









