KORANPUBLIKA.CO.ID|Sumatera Utara,– Aktivitas perjudian berupa judi dadu dan sabung ayam milik seorang pria berinisial Cabak di Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, diduga kebal hukum dan beroperasi secara terang-terangan. Ironisnya, praktik ilegal tersebut seolah berjalan tanpa hambatan dan memunculkan kesan kuat adanya pembiaran dari aparat penegak hukum setempat.
Kondisi ini bahkan dinilai masyarakat sebagai bentuk tantangan terhadap Kapolres Binjai yang baru menjabat, AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., serta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., untuk segera menindak tegas dan menutup lokasi perjudian tersebut.
Dari hasil pantauan wartawan pada Minggu (11/1/2026), lokasi judi dadu dan sabung ayam tersebut beroperasi rutin. Judi dadu berlangsung setiap hari, sementara sabung ayam digelar setiap Kamis dan Minggu.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, omzet perjudian di lokasi itu diduga mencapai puluhan juta rupiah per hari. Hal ini terlihat dari banyaknya pemain ayam dari berbagai daerah yang datang untuk berjudi.
Perputaran uang dalam jumlah besar menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan aparat hukum di wilayah tersebut. Warga menilai area perjudian itu terasa aman, bebas, dan nyaris tidak tersentuh razia. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut telah menjadi sarang praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.
Lebih mencengangkan lagi, para pemain judi disebut tidak memiliki rasa takut terhadap penggerebekan. Bahkan, pemain yang kalah masih diberikan uang ongkos atau “uang minyak” oleh panitia perjudian, yang dikenal dengan istilah onces. Fakta ini menunjukkan bahwa aktivitas perjudian dikelola secara rapi dan terstruktur.
Di tengah kondisi tersebut, beredar dugaan adanya aliran setoran atau yang dikenal dengan istilah rembang pati kepada oknum aparat penegak hukum di wilayah hukum Polsek Binjai Barat. Dugaan ini muncul lantaran tidak adanya tindakan tegas meski aktivitas perjudian berlangsung secara terbuka. Namun demikian, dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
“Kami sudah terlalu lama resah. Judi ini bukan baru satu atau dua hari. Kami berharap aparat benar-benar menutup lokasi judi ini, bukan sekadar datang mengambil foto dokumentasi,” ujar seorang warga berinisial S (43).
Ia menambahkan, “Kalau lambat dilakukan oleh Polsek Binjai Barat, terpaksa kami geruduk lapak penyakit masyarakat yang meresahkan tersebut.”
Terpisah, awak media mencoba mengonfirmasi Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthony S., S.H. melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 812-6464-6xxx pada Selasa (13/1/2026). Hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut belum mendapat balasan.
Hal serupa terjadi saat awak media menghubungi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, S.E., M.M., melalui WhatsApp ke nomor +62 813-4493-xxxx pada hari yang sama. Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan.
Masyarakat Kelurahan Limau Sundai kini menanti langkah konkret dari Polres Binjai dan Polsek Binjai Barat untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Penutupan dan penindakan tegas terhadap praktik perjudian ini dinilai menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat dalam memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukumnya.












