KORANPUBLIKA.CO.ID|Padang Lawas,- Kantor Hukum Bintang Keadilan mengajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga warga yang dinilai cacat prosedur. Hal ini disampaikan oleh Mardan Hanafi Hasibuan SH MH usai menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Senin (13/4/2026).
Menurut Mardan, penahanan terhadap tiga warga atas laporan PT Barapala tidak sah secara hukum. Ia menilai klaim PT Barapala atas kebun sawit di Kecamatan Barumun Tengah keliru, karena izin perusahaan tersebut berada di Kecamatan Barumun. “Legalitas PT Barapala diragukan. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 267/PDT/2014/PT Medan, PT Barapala sudah kalah dalam persidangan,” jelasnya.
Izin lokasi PT Barapala yang diterbitkan Pemerintah Tapanuli Selatan pada 2001 dengan nomor 525.26/506/K/2001 telah berakhir pada 2003. Selain itu, izin perkebunan dari Menteri Kehutanan Nomor 905/kpts-II/1999 juga berada di Kecamatan Barumun. Lahan tersebut bahkan sudah ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda.
Atas dasar itu, Mardan menilai penetapan tersangka terhadap APR (29), ASR (20), dan IS (26) cacat prosedural. Ia menegaskan bahwa tindakan kliennya hanya mengambil sawit di lahan tanpa kepemilikan dengan jumlah sekitar 400 kilogram, senilai Rp1,2 juta. “Jika mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung, nominal ini belum masuk kategori tindak pidana. SE tersebut juga belum dicabut, sehingga masih berlaku,” ujarnya.
Sidang perdana praperadilan dengan Nomor Registrasi 2/Pid.pra/2026/PN.Sbhn digelar pada Senin (13/4/2026), namun ditunda hingga 20 April 2026 mendatang.
Mardan juga menyoroti sikap Polres Padanglawas yang dinilai tebang pilih dalam menangani kasus. Ia menduga adanya keberpihakan dan upeti dari PT Barapala. “Kami meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto segera mengevaluasi kinerja Kapolres Padanglawas AKBP Dodik Yulianto S.I.K dan Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus. Penanganan kasus ini tidak profesional dan tidak mencerminkan Polri yang Presisi,” tegasnya.












