Scroll ke Bawah Membaca Artikel
DaerahEkonomiNasionalNewsRagam

Advokat Bintang Keadilan Dampingi Warga Unterudang, Desak DPRD Gelar RDP Terkait Kasus TBS

607
×

Advokat Bintang Keadilan Dampingi Warga Unterudang, Desak DPRD Gelar RDP Terkait Kasus TBS

Sebarkan artikel ini
Direktur Advokat Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, bersama tim melakukan pendampingan terhadap tiga klien mereka yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian tandan buah segar (TBS) oleh Polres Padang Lawas.

KORANPUBLIKA.CO.ID|Padang Lawas,– Direktur Advokat Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, bersama tim melakukan pendampingan terhadap tiga klien mereka yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian tandan buah segar (TBS) oleh Polres Padang Lawas. Kasus ini dilaporkan oleh PT Barumun Raya Padang Langkat (PT Barapala) dengan nomor laporan LP/B/84/III/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara, Senin(27/4/2026).

Mardan menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Padang Lawas. Tujuannya agar lembaga legislatif daerah melihat secara adil persoalan yang dirasakan masyarakat Unterudang, yang kerap menjadi korban kriminalisasi, penangkapan, hingga pengeroyokan oleh pihak yang diduga suruhan PT Barapala.

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

Menurut Mardan, lahan perkebunan kelapa sawit yang diklaim PT Barapala sejatinya adalah milik masyarakat Unterudang, bukan milik perusahaan. Hal ini telah ditegaskan dalam putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 267/Pdt/2014/PT. Medan, yang menyatakan PT Barapala kalah dan tidak dapat membuktikan kepemilikan tanahnya.

Mardan menekankan bahwa DPRD perlu memanggil pihak PT Barapala untuk menghadirkan dokumen kepemilikan lahan. “Jika perusahaan itu ilegal, maka sangat merugikan daerah Padang Lawas. Berdasarkan data, lokasi yang diklaim bahkan terdapat plank Satgas PKH Garuda seluas 25.000 hektar, yang artinya berada dalam pengawasan negara dan tidak boleh dikuasai sepihak,” ujarnya.

Selain itu, Mardan juga mengutip Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 905/KPTS-II/1999, yang menyebutkan lokasi PT Barapala berada di Kecamatan Barumun, bukan di Kecamatan Barumun Tengah. “Ini penting untuk memastikan siapa sebenarnya korban dalam perkara pencurian sawit tersebut,” tegasnya.

Melalui RDP, pihak Advokat Bintang Keadilan berharap DPRD dapat mengungkap kepemilikan sah kebun sawit di wilayah Barumun Tengah serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum oleh PT Barapala. “Kami ingin membuktikan apakah plank Satgas PKH Garuda hanya sebatas pajangan atau simbol, atau memang harus dipatuhi oleh perusahaan,” terang Mardan.

example 325×300