KORANPUBLIKA.CO.ID|Bandung,– Pendanaan operasional Masjid Raya Bandung mulai akhir 2025 dihentikan oleh Pemprov Jabar. Keputusan ini diambil setelah status masjid ditegaskan sebagai aset wakaf, sehingga Pemprov Jabar tidak lagi memiliki kewenangan hukum untuk menyalurkan dana rutin tanpa melanggar regulasi, Rabu(7/1/2026).
Andrie Kustria Wardana selaku Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Jabar, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pelepasan tanggung jawab pemerintah melainkan penghentian dukungan operasional murni didasari pertimbangan regulasi terkait kepemilikan aset.
“Pihak nazir menyatakan kewenangan aset ada pada mereka sebagai pemilik wakaf. Namun, hal ini berbenturan dengan regulasi pendanaan pemerintah. Maka, secara formal dukungan rutin bulanan dari Pemprov kami hentikan karena berpotensi melanggar aturan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pembahasan mekanisme pengelolaan Masjid Raya Bandung telah berlangsung sejak pertengahan 2025. Pemprov dan pihak nazir menyepakati bahwa masjid bukan lagi aset Pemprov Jabar, melainkan sepenuhnya aset wakaf.
“Jadi, poinnya bukan Pemprov mundur. Pembahasan ini sudah lama, sejak Juni 2025. Kami sampaikan, jika nazir mengelola penuh, otomatis kami harus menarik beberapa item belanja langsung,” tambahnya.
Pemprov Jabar memformalkan keputusan tersebut melalui surat keputusan (SK) yang terbit pada Oktober 2025. Sejak saat itu, dukungan pembiayaan pada struktur operasional masjid ditarik secara bertahap hingga akhirnya dihentikan penuh pada akhir tahun.
Andrie memastikan pemerintah tetap berkomitmen mendukung aktivitas Masjid Raya Bandung. Bentuk dukungan ke depan akan menyesuaikan skema pembiayaan yang diperbolehkan undang-undang.
“Dukungan pemerintah bisa melalui mekanisme belanja hibah atau bantuan lainnya. Kami tetap berkomitmen karena fungsi peribadatan adalah tanggung jawab bersama, baik Pemprov, Pemkot Bandung, maupun Kanwil Kemenag Jabar dan Kantor Kemenag Kota Bandung,” ujarnya.
















