KORANPUBLIKA.CO.ID|Bandung,- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Demokrat, Ronny Hermawan S.H, menanggapi pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) terkait belum dibayarkannya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Jabar. Ia menekankan pentingnya transparansi dan kepastian dalam tata kelola keuangan daerah, khususnya menyangkut hak tenaga kerja, Jumat(23/1/2026).
“Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh proses administrasi dan teknis pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu berjalan sesuai aturan, namun juga tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” ujar Ronny Hermawan, yang juga anggota Komisi III DPRD Jabar yang membidangi keuangan daerah.
Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu akan dibayarkan setelah satu bulan masa kerja, yakni pada awal Februari 2026. Hal ini merespons pertanyaan publik terkait keterlambatan pembayaran gaji bagi para pegawai yang mulai bekerja sejak 1 Januari 2026.
“Surat keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu itu September/Oktober 2025, lalu mulai bekerja 1 Januari 2026. Kerja dulu satu bulan, baru gajian,” jelas KDM dalam konferensi pers di Hotel Holiday Inn, Kota Bandung.
Ronny Hermawan mengapresiasi klarifikasi tersebut, namun mengingatkan bahwa komunikasi publik yang jelas dan proaktif sangat penting agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.
“Transparansi anggaran dan komunikasi yang terbuka kepada publik, khususnya kepada para PPPK, harus menjadi prioritas. Jangan sampai muncul kesan bahwa pemerintah menunda hak-hak pegawai,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pernyataan Gubernur yang menyebutkan bahwa kas daerah saat ini memiliki saldo sebesar Rp707 miliar, yang cukup untuk membayar berbagai kewajiban, termasuk kepada kontraktor dan PPPK.
“Dengan kondisi kas yang sehat, tidak ada alasan untuk menunda hak-hak pegawai. Komisi III akan terus mengawal agar proses ini berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkas Ronny.
Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas kesempatan kerja di sektor publik dengan skema kerja fleksibel. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja.















