Scroll ke Bawah Membaca Artikel
DaerahEkonomiNasionalNewsRagam

DPRD Jabar Apresiasi Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama

766
×

DPRD Jabar Apresiasi Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama

Sebarkan artikel ini
H. Muhamad Sidkon Djampi, S.H., MM, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat.

KORANPUBLIKA.CO.ID|Bandung,- Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Mulai 6 April 2026, wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan. Cukup dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan, pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah nyata untuk memperbaiki pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat.

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

“Membayar pajak tidak boleh dipersulit, karena tugas pemerintah adalah memudahkan masyarakat,” ujar Dedi Mulyadi, Senin (6/4/2026).

Kebijakan ini lahir dari keluhan seorang warga yang merasa dipersulit saat membayar pajak di salah satu Samsat. Warga tersebut diminta membayar uang tambahan tak resmi karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan. Video keluhan itu kemudian viral dan sampai ke tangan Gubernur.

Menanggapi kebijakan tersebut, H. Muhamad Sidkon Djampi S.H., MM, anggota DPRD Jawa Barat Komisi I dari Fraksi PKB, menyampaikan apresiasi atas langkah Pemprov Jabar. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan semangat tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang transparan.

“Kami di DPRD, khususnya Komisi I, melihat kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat. Dengan aturan baru ini, proses pembayaran pajak lebih sederhana dan transparan, sekaligus menutup celah pungutan liar. Komisi I akan mengawal agar kebijakan ini benar-benar dijalankan sesuai aturan,” ujar Kang Sidkon.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Pelayanan publik yang mudah dan transparan adalah kunci membangun kepercayaan. Kami berharap kebijakan ini menjadi contoh bagi inovasi pelayanan lainnya di Jawa Barat,” tegasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Jabar berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penting pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

example 325×300