Scroll ke Bawah Membaca Artikel
DaerahEkonomiNasionalNewsRagam

Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama

943
×

Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama

Sebarkan artikel ini
Hj. Tina Wiryawati S.H. MM, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

KORANPUBLIKA.CO.ID|Bandung,- Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi menghadirkan kemudahan baru bagi masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Mulai 6 April 2026, wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan. Cukup dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan, pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah nyata untuk memperbaiki pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat.

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

“Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak,” ujar Dedi Mulyadi, Senin (6/4/2026).

Kebijakan ini lahir dari keluhan seorang warga yang merasa dipersulit saat membayar pajak di salah satu Samsat. Warga tersebut diminta membayar uang tambahan tak resmi sebesar Rp700.000 karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan. Video keluhan itu kemudian viral di media sosial dan sampai ke tangan Gubernur.

“Membayar pajak tidak boleh dipersulit, karena tugas pemerintah adalah memudahkan masyarakat,” tegasnya.

Menanggapi kebijakan tersebut, HJ. Tina Wiryawati, S.H., M.M,  anggota DPRD Jawa Barat Komisi III dari Fraksi Gerindra, menyampaikan apresiasi atas langkah Pemprov Jabar. Menurutnya, aturan baru ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat.

“Selama ini banyak warga yang kesulitan membayar pajak karena terkendala dokumen KTP pemilik pertama. Dengan kebijakan ini, masyarakat lebih mudah memenuhi kewajiban tanpa harus mencari dokumen yang kadang sudah tidak terjangkau. Kami di DPRD mendukung penuh kebijakan ini karena akan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menutup celah pungutan liar,” ujar Tina Wiryawati.

Ia menambahkan, DPRD Jawa Barat akan terus mengawasi implementasi kebijakan tersebut agar benar-benar berjalan sesuai tujuan, yakni memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penting pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Yuk, segera bayar Pajak Kendaraan Bermotor untuk berpartisipasi mewujudkan Jabar Istimewa.

example 325×300