Scroll ke Bawah Membaca Artikel
DaerahEkonomiInternasionalNasionalNewsRagam

Dewan Pers Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia di Armada Kemanusiaan Gaza

699
×

Dewan Pers Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia di Armada Kemanusiaan Gaza

Sebarkan artikel ini
Dewan Pers menyampaikan sikap keras atas penangkapan sejumlah jurnalis asal Indonesia oleh militer Israel ketika mereka tengah bertugas dalam misi kemanusiaan menuju Gaza.

KORANPUBLIKA.CO.ID|Jakarta,- Dewan Pers menyampaikan sikap keras atas penangkapan sejumlah jurnalis asal Indonesia oleh militer Israel ketika mereka tengah bertugas dalam misi kemanusiaan menuju Gaza. Pernyataan resmi itu tertuang dalam surat bernomor 05/P-DP/V/2026 yang dikeluarkan pada 19 Mei 2026.

Insiden terjadi saat kapal Global Sumud Flotila 2.0, yang membawa bantuan pangan dan obat-obatan, dihentikan oleh Angkatan Laut Israel di perairan internasional dekat Gaza. Kapal tersebut berangkat dari Marmaris, Turki, pada 14 Mei 2026 dengan awak dari berbagai negara, termasuk sembilan warga Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Community Indonesia (GPCI). Di antara mereka terdapat tiga jurnalis: Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa penangkapan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan misi kemanusiaan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. 

“Wartawan berhak bekerja tanpa intimidasi, ancaman, maupun penahanan sewenang-wenang, bahkan di wilayah konflik,” ujarnya di Jakarta.

Dalam sikap resminya, Dewan Pers menuntut dua hal utama:

  • Kecaman terhadap Israel atas pencegatan dan penangkapan jurnalis Indonesia serta relawan sipil di perairan internasional.
  • Diplomasi pemerintah agar segera digunakan secara maksimal demi pembebasan dan pemulangan para jurnalis serta relawan ke tanah air.

Dewan Pers menekankan bahwa perlindungan terhadap jurnalis adalah bagian dari penghormatan hak asasi manusia dan kebebasan pers global. Penahanan terhadap wartawan yang meliput misi kemanusiaan dinilai sebagai upaya membungkam informasi mengenai kondisi Gaza.

Kasus ini memicu perhatian luas di Indonesia. Publik menilai tindakan Israel tidak hanya melanggar prinsip kemanusiaan internasional, tetapi juga mencederai kebebasan pers dunia. Tekanan terhadap pemerintah Indonesia pun semakin kuat agar segera mengambil langkah diplomatik konkret demi keselamatan para jurnalis dan relawan yang ditahan.

example 325×300