KORANPUBLIKA.CO.ID|Jakarta,– Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali berhasil membongkar praktik peredaran obat-obatan terlarang yang disamarkan sebagai warung sembako di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari operasi yang dilakukan Unit 2 Subdit 3 pada Rabu (20/5/2026) malam sekitar pukul 20.50 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial AA (29) beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah kios berwarna hijau di Jalan Joe RT 007 RW 06, Kelurahan Jagakarsa, menjual obat keras tanpa izin edar. Setelah dilakukan penyelidikan, aparat mendapati ratusan butir obat keras berbagai jenis tersimpan di dalam kios tersebut.
Dalam penggerebekan yang disaksikan aparat keamanan setempat, polisi menyita 600 butir Eximer, 40 butir Tramadol, 40 butir Alprazolam 1 mg, 762 butir pil putih tanpa identitas, satu pak plastik klip kosong, sebuah telepon genggam, serta uang tunai Rp 450.000 yang diduga hasil penjualan. Total barang bukti mencapai kurang lebih 1.442 butir obat keras daftar G.
Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, S.IP., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa tersangka AA telah ditetapkan sebagai pelaku. “Pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (29/5/2026).
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran obat ilegal yang kerap menggunakan modus warung sembako sebagai kedok. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.









