KORANPUBLIKA.CO.ID|Bandung,- Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Dr. Ir. Edi Askari Padmawinata, M.M., menegaskan bahwa penurunan tajam Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Jawa Barat tahun 2025 merupakan alarm keras bagi tata kelola pemerintahan. Posisi Jawa Barat yang merosot dari peringkat 7 ke peringkat 19 menjadi rapor merah struktural yang harus direspons dengan tindakan hukum yang tegas.
“Penurunan skor sebesar 1,94 poin terlihat kecil secara angka. Namun, kejatuhan peringkat dari posisi 7 ke 19 menunjukkan provinsi lain berhasil melakukan perbaikan linier, sementara Jawa Barat justru mengalami kemunduran demokrasi (democratic backsliding),” ujar Edi dalam Rapat Dengar Pendapat IDI Jawa Barat Tahun 2025 di Cimahi, Kamis (4/6/2026).
Rapat Dengar Pendapat IDI Jawa Barat Tahun 2025 mengundang Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat, Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat, BPS Provinsi Jawa Barat, Diskominfo Provinsi Jawa Barat, DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat, Biro Kesra Provinsi Jawa Barat, Polda Jawa Barat, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, KPU Provinsi Jawa Barat, FKUB Jabar, Harian Umum Pikiran Rakyat, Universitas Padjadjaran, Komisi Informasi, dan Ikatan Wartawan Parlemen.
Dalam kesempatan tersebut Edi menekankan bahwa DPRD Jabar akan mengoptimalkan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagai posisi strategis untuk mengintervensi kemerosotan ini melalui rekomendasi taktis yang berkekuatan hukum kepada Gubernur dan jajaran eksekutif.
Berdasarkan data yang dipaparkan, penurunan IDI Jabar bukan disebabkan oleh persepsi abstrak masyarakat bawah, melainkan akibat merosotnya performa angka birokrasi dan parlemen itu sendiri. Kinerja Legislatif Turun 20 Poin (100 ke 80). Dipicu kegagalan target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang hanya menyelesaikan 8 dari 10 Perda. Hal ini terjadi karena fokus anggota DPRD terpecah pada agenda politik elektoral dan konsolidasi fraksi baru selama transisi politik pasca-Pemilu dan Pilkada 2024-2025.
“Akses Informasi Publik Anjlok 18,8 Poin (93,6 ke 74,8). Menandakan adanya sumbatan diseminasi informasi dari pemerintah ke masyarakat. Banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lambat memutakhirkan portal PPID. Informasi krusial seperti detail anggaran, dokumen amdal, dan pengadaan barang/jasa dinilai tidak user-friendly serta terlalu birokratis,” papar Edi.
Politisi Partai Golongan Karya tersebut menyoroti kesetaraan gender yang merosot 15,35 poin (95,95 ke 80,6). Data Badan Pusat Statistik Jawa Barat menunjukkan berkurangnya peran aktif perempuan dalam ranah ekonomi, politik, dan pengambilan keputusan. Posisi strategis di birokrasi masih didominasi laki-laki, ditambah penurunan serapan tenaga kerja perempuan di sektor formal.
“Kemudian maraknya pembantasan hak pekerja (union busting). Menjadi kluster dominan dengan 9 dari 15 kasus terjadi di sektor industri manufaktur dan ritel (seperti di Garut dan Bekasi). Manajemen perusahaan kerap melakukan PHK sepihak, kriminalisasi pimpinan buruh, hingga intimidasi akibat lemahnya fungsi pengawasan ketenagakerjaan dari Pemda,” ujar Edi.
Selain itu, Edi menyebut adanya intimidasi kebebasan ekspresi dan kritik public. Munculnya budaya sensor dan antikritik, seperti pembatalan pementasan teater satire politik “Wawancara dengan Mulyono” di ISBI Bandung, tekanan terhadap jurnalisme investigasi korupsi, serta intimidasi digital via WhatsApp kepada aktivis.
Komisi I DPRD Jabar menawarkan sejumlah rekomendasi konkret untuk mendongkrak kembali poin IDI yang hilang. Edi menegaskan, penyelesaian masalah ini bersifat administratif-struktural sehingga indikator keberhasilannya jauh lebih terukur.
DPRD mendesak pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) perlindungan kebebasan pers dan ekspresi antara Pemprov Jabar, Polda Jabar, Dewan Pers, dan KontraS. Langkah ini penting untuk menjamin kritik pers, aksi damai mahasiswa, dan ekspresi seniman tidak dikriminalisasi sepihak. Selain itu, kepolisian dan Satpol PP dituntut menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan demonstrasi yang humanis dan persuasif, tanpa membiarkan adanya intimidasi dari aktor non-negara atau ormas.
“Pemerintah Jawa Barat tidak bisa hanya mengandalkan laporan di atas kertas. Pemprov harus hadir secara nyata di lapangan sebagai tameng perlindungan ketika buruh di-PHK sepihak, jurnalis diancam, dan seniman dilarang tampil. Menegakkan hukum terhadap pelaku intimidasi adalah cara tercepat untuk mengembalikan skor 14,67 poin yang hilang tersebut,” pungkas Edi.















