KORANPUBLIKA.CO.ID|Jakarta,- Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR dan perwakilan Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).
Totok menjelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan dua ahli, serta melaksanakan sejumlah penggeledahan.
“Hasil gelar perkara menetapkan dua tersangka. Pertama, saudara DR yang diduga melakukan TPPU dari tindak pidana korupsi. Kedua, saudara FA (Febrie Adriansyah) terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam perkara PT Asabri maupun tindak pidana korupsi lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, penetapan tersebut merujuk pada pasal-pasal tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk ketentuan dalam KUHP terbaru.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, turut menegaskan bahwa status tersangka Febrie Adriansyah sudah jelas.
“Masyarakat menunggu kepastian, dan kini sudah terang. Dua tersangka telah ditetapkan, yakni DR dan FA ini sebelumnya menjabat posisi Jampidsus, yang kini diisi oleh Rudi Margono sebagai Plt,” ungkapnya sambil menunjuk Rudi Margono yang hadir di sampingnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan. Penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah menambah daftar panjang perkara korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana PT Asabri dan dugaan praktik pencucian uang oleh oknum penyelenggara negara.









