KORANPUBLIKA.CO.ID|Pangandaran,- Seorang remaja perempuan berinisial ACI (14) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menjadi korban rudapaksa oleh pamannya sendiri berinisial K (50). Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku secara berulang kali di kediamannya yang berlokasi di Desa Ciliang, Kecamatan Parigi.
Peristiwa pilu ini bermula saat korban dijak tinggal di rumah pelaku usai kedua orang tuanya meninggal dunia. Namun, bukannya mendapatkan perlindungan, korban yang sudah tinggal selama hampir satu tahun di rumah tersebut justru menjadi sasaran aksi bejat sang paman.
Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potawari, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang kakak melalui pesan singkat WhatsApp.
”Peristiwa tersebut terungkap ketika korban memberanikan diri menyampaikan pesan WhatsApp kepada kakaknya, bahwa dirinya telah disetubuhi dan dicabuli oleh pamannya,” ujar AKBP Ikrar Potawari, Kamis(30/7/2026).
Mendapatkan aduan tersebut, sang kakak langsung melaporkan tindakan K ke Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Petugas pun bergerak cepat mengamankan pelaku.
Aksi penanganan ini menambah daftar pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polres Pangandaran.
Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, pihak kepolisian mencatat telah mengungkap tiga kasus pemerkosaan, dengan dua kasus lainnya terjadi di Kecamatan Padaherang dan Kecamatan Cimerak. (Ags)











