Scroll ke Bawah Membaca Artikel
DaerahEkonomiNasionalNewsRagam

Tiga Peredaran Narkoba Jenis Sabu Lintas Daerah Ditangkap, Tiga Masih DPO

580
×

Tiga Peredaran Narkoba Jenis Sabu Lintas Daerah Ditangkap, Tiga Masih DPO

Sebarkan artikel ini
Kapolres AKBP Ikrar Potawari disampingi Kanit Satres Narkoba dan Plt. Kasi Humas Polres Pangandaran menunjukan barang bukti kasus peredaran sabu-sabu.

KORANPUBLIKA.CO.ID|Pangandaran,– Satres Narkoba Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu lintas daerah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar, sementara tiga pelaku lainnya masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potawari, mengatakan ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ES (35) warga Kabupaten Ciamis, AT asal Tasikmalaya, dan DS (32) warga Karangnunggal.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Pangandaran.

Para tersangka pengedar sabu-sabu saat digelandang ke sel tahanan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Kata Kapolres, penangkapan pertama dilakukan di Dusun Karangsari, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil mengamankan dua tersangka lainnya di lokasi berbeda.

Selain menangkap para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu, telepon genggam, serta hasil tes urine para tersangka yang menunjukkan positif menggunakan narkoba.

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku dari luar daerah.

AKBP Ikrar Potawari menambahkan, penyidik masih memburu tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO. Ketiganya diketahui berinisial AGM, AWG, dan OB serta diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

Atas perbuatannya, kata Kapolres, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 209 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ia menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya serta memperkuat upaya pemberantasan narkoba guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

 

example 325×300