Scroll ke Bawah Membaca Artikel
DaerahEkonomiNasionalNewsRagam

Hasil OPS LIBAS LODAYA 2026, Polres Tasikmalaya Tangkap 3 Pelaku Curanmor Lintas Wilayah

707
×

Hasil OPS LIBAS LODAYA 2026, Polres Tasikmalaya Tangkap 3 Pelaku Curanmor Lintas Wilayah

Sebarkan artikel ini
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi memimpin pengungkapan kasus Curanmor, 3 pelaku diamankan, Rabu(26/8/2026). (Foto:Krist)

KORANPUBLIKA.CO.ID|Tasikmalaya,– Polres Tasikmalaya mengungkap hasil Operasi LIBAS LODAYA 2026 dengan membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah. Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Selasa 26 Agustus 2026.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi memimpin pengungkapan bersama tim Satreskrim berhasil mengamankan 3 orang pelaku. Terdiri dari 2 orang dewasa dan 1 orang anak di bawah umur yang beraksi di 3 TKP berbeda di wilayah Kabupaten dan Kota Tasikmalaya.

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

“Dalam Ops Libas Lodaya 2026 ini kami berhasil mengamankan 3 pelaku curanmor. Mereka beroperasi di wilayah Karangnunggal, Jatiwaras, dan Singaparna dengan modus berbeda-beda,” ujar Ade.

Berdasarkan data polisi, ada 3 aksi pencurian yang dilakukan komplotan ini pertama pada Kamis, 09 Juli 2026 pukul 12.30 WIB tepatnya di Kp. Karangsari Rt. 004 Rw. 002 Ds. Karangnunggal. Korban bernama Supyan Sauri kehilangan Motor Honda Revo nopol Z 5109 N tahun 2013 warna hitam raib saat korban selesai pengajian. Kerugian Rp8.000.000.

Kedua pada hari Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 16.10 WIB terjadi di Kp. Sukahaji Ds. Singasari Kec. Singaparna. Korban atas nama Fitri Intan Faujiah. Motor Honda PCX nopol Z 4065 HAI tahun 2026 warna putih digas pelaku saat korban lengah. Kerugian Rp11.000.000.

Ketiga pada hari Rabu, 05 Agustus 2026 pukul 20.30 WIB terjadi di Kp. Cilendi Ds. Kersagalih Kec. Jatiwaras, dengan korba Gugun Gunawan, Motor Honda PCX nopol Z 4319 PU tahun 2015 warna putih merah dibawa kabur saat dipinjam untuk antar berobat. Kerugian Rp10.000.000.

“Total kerugian dari 3 kejadian mencapai Rp29.000.000,” ucap Ade.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan 3 tersangka yakni DR, 34 tahun Peran eksekutor. Beraksi dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu letter Y dan kunci ASTAG, Kemudian AR, 41 tahun berperan penadah. Membeli motor curian di wilayah Kec. Cipatujah dan MAA, 17 tahun Beraksi dengan mengincar motor yang kuncinya masih menempel. Dijual lewat akun Facebook.

“Modusnya ada 2. DR spesialis bobol kunci kontak, sedangkan MAA mencari motor yang ditinggal pemiliknya dengan kunci masih menggantung,”jelas Ade

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan di lapangan. Subnit Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya kemudian bergerak.

Pada Rabu, 19 Agustus 2026 pukul 18.00 WIB: Tim mengamankan DR di daerah Kec. Bantarkalong. Dari keterangan DR, polisi meringkus AR si penadah di Kec. Cipatujah pada hari yang sama. Pada Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 22.00 WIB: Tim kembali bergerak ke Kec. Jatiwaras dan mengamankan MAA.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, yaitu yakni, 1 unit Honda CBR 150 warna hitam, 1 unit Honda PCX warna putih, 1 buah BPKB asli dan 3 lembar STNK asli, 3 buah kunci kontak asli, 1 buah kunci letter Y dan 1 buah kunci palsu ASTAG.

Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Tasikmalaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya DR dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian. Ancaman 7 tahun penjara, AR dijerat Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Penadahan. Ancaman 4 tahun penjara dan MAA dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 khusus anak. Ancaman 5 tahun penjara.

“Ops Libas Lodaya 2026 akan terus kami gencarkan. Kami imbau masyarakat jangan tinggalkan kunci di motor dan parkir di tempat aman,”pungkas Ade.

example 325×300