KORANPUBLIKA.CO.ID|Cimahi,– DPRD Kota Cimahi meminta PT CAPP dan PT Sarana Inti Jaya Gemilang segera menindaklanjuti sejumlah rekomendasi hasil pemeriksaan perangkat daerah terkait aktivitas pembangunan pabrik di wilayah Melong.
Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Komisi I, Komisi III, dan Komisi IV DPRD Kota Cimahi di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita, Selasa (1/9/2026).
Rapat turut melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Hadir pula Camat Cimahi Selatan, Lurah Melong, perwakilan warga RW 28 Melong serta jajaran pengurus RT di kawasan terdampak.
Ketua DPRD Kota Cimahi H. Wahyu Widyatmoko mengatakan, forum tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memperoleh penjelasan mengenai tindak lanjut hasil peninjauan lapangan yang telah dilakukan oleh perangkat daerah terhadap aktivitas kedua perusahaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, sejumlah perangkat daerah telah menyampaikan surat peringatan kepada perusahaan agar memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Intinya kami ingin mendengar hasil peninjauan lapangan yang telah dilakukan dinas terkait. Beberapa dinas juga sudah memberikan surat peringatan kepada perusahaan,” ujar Wahyu.
DPRD kemudian memberikan batas waktu 14 hari kerja kepada pihak perusahaan untuk menindaklanjuti rekomendasi serta memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Wahyu menekankan bahwa pengawasan tidak hanya menyangkut kepatuhan perusahaan, tetapi juga memastikan setiap tahapan penanganan dilakukan oleh perangkat daerah sesuai kewenangan, standar prosedur dan regulasi yang berlaku.
“Sebagai fungsi pengawasan dan penindakan, DPRD akan memastikan proses berjalan sesuai regulasi dan prosedur. Dinas terkait juga harus menjalankan fungsinya sesuai standar dan aturan yang ada agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” katanya.
Setelah batas waktu tersebut berakhir, DPRD Kota Cimahi berencana melakukan evaluasi melalui rapat koordinasi lanjutan. Hasil tindak lanjut dari perusahaan dan perangkat daerah akan menjadi bahan pembahasan untuk menentukan langkah berikutnya.
“Dalam waktu mendatang, setelah masa tenggat surat peringatan berakhir, DPRD akan menjadwalkan kembali rapat koordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Wahyu.















