KORANPUBLIKA.CO.ID|Bandung,– Pemkot Bandung resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sejalan dengan arahan pemerintah pusat. Namun, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku bagi dirinya maupun jajaran pimpinan.
Farhan menyampaikan, meski pimpinan tetap wajib hadir di kantor, mereka akan menempuh cara berbeda untuk mendukung semangat efisiensi. “Hari Jumat kami akan berangkat ke kantor dengan bersepeda bersama Forkopimda,” ujarnya di Balai Kota Bandung, Rabu (1/4/2026). Menurutnya, langkah ini sekaligus menjadi simbol teladan bagi pegawai dalam menjalankan kebijakan WFH.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, memastikan pengawasan terhadap ASN yang bekerja dari rumah dilakukan secara ketat. Pemkot telah menyiapkan aplikasi Gercep Mobile sebagai sistem presensi digital berbasis lokasi. “Dengan aplikasi ini, posisi pegawai bisa terdeteksi secara akurat, tidak ada manipulasi GPS,” jelas Evi.
Selain absensi, aplikasi tersebut juga memantau aktivitas ASN sepanjang jam kerja. Pegawai diwajibkan merespons panggilan telepon maksimal dalam lima menit dan membalas pesan WhatsApp dalam tiga menit. Evi menambahkan, aturan sanksi bagi pelanggaran WFH sedang dirumuskan dan akan segera diberlakukan.
Dengan kombinasi pengawasan digital dan keteladanan pimpinan, Pemkot Bandung berharap kebijakan WFH dapat berjalan efektif tanpa mengurangi produktivitas maupun semangat efisiensi.















