Scroll ke Bawah Membaca Artikel
DaerahEkonomiNasionalNewsRagam

Hukum Tumpul ke Kiri Tajam ke Kanan, Kasus Saling Lapor di Nias Jadi Sorotan Publik

722
×

Hukum Tumpul ke Kiri Tajam ke Kanan, Kasus Saling Lapor di Nias Jadi Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini
Kasus saling lapor penganiayaan di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, memicu sorotan tajam publik.

KORANPUBLIKA.CO.ID|Gunungsitoli, Nias,- Kasus saling lapor penganiayaan di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, memicu sorotan tajam publik. Perbedaan penanganan antara dua pihak yang terlibat menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi dan objektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut, Kamis(16/4/2026).

Peristiwa terjadi pada 21 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Lintas Desa Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan. Dua warga, Syukur Baginoto Harefa dan Elysman Lalasaro Harefa, terlibat perkelahian lalu saling melaporkan ke Polres Nias dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP ayat 1 (KUHPidana 1946) atau Pasal 466 KUHPidana No. 1 Tahun 2023.

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

Laporan Syukur Baginoto Harefa tercatat dengan nomor LP/B/643/X/SPKT/Polres Nias/Polda Sumut. Namun, pada 12 Februari 2026, penyelidikan resmi dihentikan dengan nomor B/602.C/II/Res.1.6/2026/Reskrim, dengan alasan “belum ditemukan adanya peristiwa pidana.”

Sebaliknya, laporan Elysman Lalasaro Harefa terhadap Syukur Baginoto Harefa justru berlanjut hingga tahap penetapan tersangka. Syukur kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor pgl/Tsk.1/302/IV/Res.1.6/2026/Reskrim.

Kuasa hukum Syukur, Ridzwan, S.H., M.H., menilai penanganan kasus ini tidak adil. “Jika alasan penghentian laporan klien saya adalah tidak ada unsur pidana, maka logikanya laporan sebaliknya juga harus diperlakukan sama. Kenapa justru klien saya yang menjadi tersangka? Ini bukan penegakan hukum, ini terlihat seperti pemilihan pihak!” tegasnya.

Ridzwan meminta Kapolri, Kapolda Sumut, serta Komisi III DPR RI turun tangan meneliti kasus ini. “Hukum harus tegak lurus, tidak boleh tumpul ke satu pihak dan tajam ke pihak lain. Rakyat menuntut kebenaran!” pungkasnya.

Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak masyarakat menilai adanya standar ganda dalam penegakan hukum. Ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat, sehingga Polri diharapkan segera memperbaiki citra dan konsistensi penegakan hukum dari tingkat pusat hingga daerah.

example 325×300