Scroll ke Bawah Membaca Artikel
DaerahEkonomiNasionalNewsRagam

PT Barapala Abaikan Status Quo, Panen Sawit di Lahan Penertiban

674
×

PT Barapala Abaikan Status Quo, Panen Sawit di Lahan Penertiban

Sebarkan artikel ini
Masyarakat adat Luat Unterudang bersama warga dari enam desa menyesalkan sikap PT Barapala yang tetap melakukan pemanenan sawit secara ilegal di lahan berstatus quo.

KORANPUBLIKA.CO.ID|Padang Lawas – Masyarakat adat Luat Unterudang bersama warga dari enam desa menyesalkan sikap PT Barapala yang tetap melakukan pemanenan sawit secara ilegal di lahan berstatus quo. Perusahaan bahkan membuat parit gajah menggunakan alat berat, meski lahan tersebut telah ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda.

Padahal, sesuai aturan, sebelum dialihkan ke PT Agrinas Palma Nusantara, tidak seharusnya ada aktivitas di perkebunan tersebut.

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

“Kami sangat menyayangkan sikap PT Barapala yang tidak mengindahkan keputusan negara melalui Satgas PKH. Mereka secara terbuka menentang putusan dengan tetap memanen di areal perkebunan yang berstatus quo,” ujar Soleh Nasution, warga Tandihat, Senin (20/4/2026).

Satgas PKH Garuda sebelumnya telah mengeksekusi lahan PT Barapala seluas lebih dari 25 ribu hektare pada 17 Juni 2025. Satgas juga memasang plang resmi bertuliskan bahwa lahan tersebut berada dalam penguasaan pemerintah sesuai Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Plang itu menegaskan larangan memasuki, merusak, menanam, mencuri, memperjualbelikan, maupun menguasai lahan tanpa izin pihak berwenang.

Namun, keputusan tersebut diabaikan oleh PT Barapala yang tetap melakukan produksi. Bahkan, aktivitas perusahaan diduga mendapat dukungan dari aparat Polres Padang Lawas.

Warga menegaskan, jika aktivitas ilegal ini terus berlanjut dan Satgas PKH Garuda tidak bertindak, mereka akan melaporkan langsung kepada Presiden Prabowo melalui surat resmi.

“Masyarakat enam desa akan membuat pengaduan ke Presiden. Selama ini pola PIR yang dijanjikan perusahaan tidak pernah terealisasi. Jika lahan PT Barapala dikembalikan ke masyarakat, kami berencana menjadikannya koperasi Merah Putih di enam desa,” tegas warga.

example 325×300