Scroll ke Bawah Membaca Artikel
DaerahEkonomiNasionalNewsRagam

Satres Narkoba Gerebek Dua Sarang Narkoba di Bantaran Rel KA Tembung

686
×

Satres Narkoba Gerebek Dua Sarang Narkoba di Bantaran Rel KA Tembung

Sebarkan artikel ini
Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali menggerebek sarang narkoba di kawasan bantaran Rel Kereta Api (KA) Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Sabtu (24/4/2026).

KORANPUBLIKA.CO.ID|Medan,– Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali melakukan penggerebekan sarang narkoba di kawasan bantaran rel Kereta Api (KA) Tembung, Kecamatan Percut Seituan. Dari dua titik penggerebekan, petugas berhasil meringkus empat pelaku dan menyita barang bukti narkoba dalam jumlah besar.

Dua lokasi yang menjadi sasaran penggerebekan yakni Gang Nusa Indah dan Gang Pisang, Desa Tembung. Empat pria yang diamankan masing-masing berinisial DS (40), AF (20), SH (37), dan ZS (48). Dari tangan mereka, polisi menyita 10 paket sabu seberat 10,59 gram dalam berbagai kemasan.

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

Selain sabu, petugas juga menemukan paket ganja kering, timbangan elektrik, alat hisap sabu, uang tunai diduga hasil penjualan narkoba, serta puluhan plastik klip. “Ada empat orang yang kita amankan, berikut barang bukti narkotika dan perlengkapan lainnya,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Minggu (26/4/2026).

Rafli menegaskan, pihaknya menyayangkan praktik jual beli narkoba yang kembali muncul di kawasan tersebut, padahal sebelumnya sudah dibersihkan. “Kami memantau kembali adanya aktivitas narkoba di sini, sehingga dilakukan penggerebekan ulang,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus narkoba bukan sekadar angka statistik, melainkan upaya nyata mencegah peredaran narkoba yang mengancam masa depan generasi bangsa. “Kami pastikan tindakan tegas akan dilakukan terhadap siapa pun yang melawan, apalagi mengancam nyawa petugas,” tegas Rafli.

Usai menangkap para pelaku dan menyita barang bukti, petugas kemudian menghancurkan lapak narkoba di bantaran rel KA Tembung dengan cara membumihanguskan seluruh lokasi yang digunakan sebagai sarang narkoba.

example 325×300