Scroll ke Bawah Membaca Artikel
DaerahEkonomiNasionalNewsRagam

DPW A-PPI Sumut Kecolongan, Video Viral Kompol DK Beredar Luas. Diduga Kuat Sarat Kepentingan Pribadi

657
×

DPW A-PPI Sumut Kecolongan, Video Viral Kompol DK Beredar Luas. Diduga Kuat Sarat Kepentingan Pribadi

Sebarkan artikel ini
Ketua DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumut, Hardep, bersama kuasa hukum Ahmad Anugrah Lubis, S.H., Ridzwan, S.H., M.H., dan Ezzie FR, S.H., M.H., serta jajaran pengurus, menghadiri panggilan resmi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut pada Jumat, 1 Mei 2026.

KORANPUBLIKA.CO.ID|Medan,– Ketua DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumut, Hardep, bersama kuasa hukum Ahmad Anugrah Lubis, S.H., Ridzwan, S.H., M.H., dan Ezzie FR, S.H., M.H., serta jajaran pengurus, menghadiri panggilan resmi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut pada Jumat, 1 Mei 2026. Kehadiran ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang disampaikan A-PPI Sumut pada 30 Maret 2026 terhadap oknum polisi berinisial Kompol DK, Kasubag Binopsnal Ditsamapta Polda Sumut, yang diduga melakukan perbuatan asusila serta penyalahgunaan narkotika jenis vape atau pod getar, Sabtu(2/5/2026).

A-PPI Sumut sebelumnya telah menerima rekaman video berdurasi tiga menit dari narasumber terpercaya. Video tersebut memperlihatkan dugaan perbuatan tidak pantas Kompol DK di Jalan Gatot Subroto, Medan, pada tahun 2026. Fakta ini sekaligus membantah narasi di sejumlah media yang menyebutkan kejadian berlangsung pada 2025. Verifikasi dilakukan melalui keberadaan angkringan di lokasi yang baru beroperasi pada 2026. Dalam rekaman, DK terlihat menggunakan pod getar berulang kali, dengan bukti perubahan pakaian dan lokasi saat masih merasakan efek zat tersebut. Klaim DK bahwa ia hanya mencoba sekali untuk keperluan penyamaran dinilai sebagai bentuk pembelaan diri semata.

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

Hardep menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyebarkan video tersebut ke publik. “Kami sudah berjanji kepada Paminal Polda Sumut: jika laporan kami ditindaklanjuti dengan serius, maka rekaman tidak akan kami sebarkan. Janji itu kami tepati karena tim penyidik sangat kooperatif dan rutin memberikan SP2HP. Namun kami menduga ada pihak tertentu yang menyebarkan video ini lebih dulu untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hardep menekankan bahwa kasus ini bukan pertama kalinya Kompol DK tersandung masalah. Oknum tersebut disebut telah berulang kali diperiksa Propam karena diduga melanggar kode etik dan profesi kepolisian. “Perbuatannya sangat memalukan dan mencoreng citra institusi yang seharusnya menjadi pelindung dan penegak hukum,” tegasnya.

A-PPI Sumut mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk segera menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol DK. “Jangan biarkan satu oknum merusak kepercayaan publik terhadap seluruh anggota kepolisian,” seru Hardep.

Masyarakat berharap Kapolda Sumut bertindak tegas demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. A-PPI Sumut menilai kasus ini harus menjadi momentum penegakan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus bukti nyata bahwa kepolisian berani membersihkan barisannya demi menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat.

example 325×300