KORANPUBLIKA.CO.ID|Pangandaran,– Skema pembiayaan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mendapat sorotan. Mekanisme pembayaran angsuran yang memungkinkan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), hingga Dana Desa dinilai perlu dikawal agar tidak menjadi beban fiskal pemerintah di kemudian hari.
Dalam skema tersebut, setiap unit koperasi dapat memperoleh pembiayaan hingga Rp3 miliar dengan bunga 6 persen dan tenor maksimal 72 bulan.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, mengatakan jaminan pemerintah terhadap pembiayaan KDMP tidak boleh menggantikan penilaian kelayakan bisnis koperasi.
Menurut Ida, jaminan pemerintah memang memberikan kepastian bagi perbankan. Namun, kebijakan tersebut tidak serta-merta menghilangkan risiko ekonomi yang melekat pada pembiayaan koperasi.
“Jaminan pemerintah tidak menghapus risiko ekonomi. Risiko tersebut justru berpotensi berpindah dari neraca perbankan ke keuangan publik,” kata Ida melalui telepon, Kamis, (27/8/2026).
Ia mengingatkan, apabila koperasi tidak mampu menghasilkan keuntungan sementara cicilan tetap harus dibayarkan melalui Dana Desa, DAU, atau DBH, maka ruang fiskal pemerintah dapat ikut tergerus.
Padahal, anggaran tersebut semestinya digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat.
“Koperasi desa harus dibangun untuk menghasilkan keuntungan bagi masyarakat, bukan untuk menghasilkan utang yang akhirnya dibayar masyarakat. Kalau usaha koperasi sehat, biarkan omzet dan keuntungannya yang membayar cicilan. Jangan Dana Desa dikorbankan untuk menutup kegagalan bisnis,” tegasnya.
Ida yang juga istri dari mantan Bupati Pangandaran (Jeje Wiradinata) menilai penguatan KDMP harus berangkat dari tujuan membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa. Karena itu, koperasi harus memiliki model bisnis yang jelas, pasar yang nyata, tata kelola yang baik, serta kemampuan menghasilkan keuntungan bagi anggotanya.
Pemerintah, kata dia, juga tidak boleh menjadikan jaminan negara sebagai pengganti proses penilaian kelayakan usaha.
“Pemerintah harus memastikan bahwa koperasi yang mendapatkan pembiayaan memang memiliki prospek usaha dan kemampuan membayar. Jangan sampai pembiayaan diberikan hanya karena ada jaminan pemerintah,” ujarnya.
Ida meminta pemerintah memastikan sumber utama pembayaran cicilan berasal dari omzet dan keuntungan riil koperasi. Menurut dia, penggunaan APBN, DAU, DBH maupun Dana Desa sebagai sumber pembayaran tidak boleh menjadi pilihan utama ketika usaha koperasi mengalami masalah.
Ia juga mendorong adanya sistem peringatan dini untuk mengantisipasi potensi gagal bayar. Sistem tersebut dinilai penting untuk mendeteksi sejak awal apabila terjadi penurunan omzet, gangguan arus kas, maupun melemahnya kemampuan koperasi membayar cicilan.
“Jangan menunggu koperasi gagal bayar baru pemerintah bertindak. Harus ada sistem peringatan dini yang bisa membaca penurunan omzet, arus kas, dan kemampuan pembayaran koperasi sejak awal,” pungkasnya.












