Scroll ke Bawah Membaca Artikel
325×300
DaerahEkonomiNasionalNewsRagam

Jeje Ritchie Ismail: ASN Tak Disiplin Siap-Siap Kehilangan TPP

670
×

Jeje Ritchie Ismail: ASN Tak Disiplin Siap-Siap Kehilangan TPP

Sebarkan artikel ini
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, tegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Foto: Ist

KORANPUBLIKA.CO.ID|Kabupaten Bandung Barat,- Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Melalui Surat Edaran Nomor 3070 Tahun 2025, Jeje menginstruksikan sanksi tegas bagi ASN yang tidak menaati jam kerja, termasuk pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga pemberhentian, Jumat(1/8/2025).

“Ini bukan sekadar aturan administratif, tapi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang profesional dan bertanggung jawab,” ujar Jeje dalam keterangannya.

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja dalam setahun atau secara terus-menerus selama 10 hari kerja dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Seluruh ASN dan Non-ASN diwajibkan mengisi daftar hadir melalui aplikasi Sistem Monitoring Aparatur Real Time (SMART) Mobile. Selain itu, pelaporan aktivitas kinerja melalui aplikasi SMART Kinerja menjadi syarat pencairan TPP setiap bulan. Penilaian TPP didasarkan pada:

  • Kehadiran (40%)
  • Capaian Kinerja (60%)

Manipulasi data kehadiran, seperti mengunggah foto bukan wajah asli atau memalsukan surat dinas dan cuti, akan berakibat pada pengurangan TPP atau penundaan surat rekomendasi pencairan.

Jeje juga mewajibkan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan berjenjang terhadap ASN. Atasan yang lalai memberikan sanksi kepada bawahannya akan dikenakan sanksi lebih berat sesuai Pasal 24 ayat (3) PP 94/2021.

“Disiplin bukan hanya soal hadir, tapi soal integritas. ASN harus menjadi teladan dalam pelayanan publik,” tegas Jeje.

example 325×300