Scroll ke Bawah Membaca Artikel
DaerahEkonomiGaya HidupNasionalNewsOtomotifRagam

Pengamat : Perhatian..!! 912 Pelintasan Tidak Dijaga Di Jalur Kereta Api, Momok Untuk Di Waspadai

932
×

Pengamat : Perhatian..!! 912 Pelintasan Tidak Dijaga Di Jalur Kereta Api, Momok Untuk Di Waspadai

Sebarkan artikel ini
Joni Martinus, S.Sos, Msi, Pengamat transportasi publik bidang perkeretaapian.

KORANPUBLIKA.CO.ID|Bandung,- Puncak arus balik pada angkutan kereta api yang di prediksi akan terjadi hari ini 3 Januari 2026 dan Esok 4 januari 2026, pernyataan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan, jumlah penumpang angkutan umum secara nasional akan mengalami kenaikan 6,57 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, Sabtu(3/1/2026).

Menanggapi puncak arus balik dan adanya kenaikan jumlah penumpang pada angkutan umum tersebut, pengamat transportasi publik bidang perkeretaapian, Joni Martinus menyampaikan pesan kepada PTKAI, agar menjaga fokus dan kewaspadaan serta keamanan yang tinggi pada 912 titik pelintasan sebidang yang tidak di jaga di seluruh wilayah operasional Kereta api, sehingga tidak lagi terjadi kecelakaan kereta api yang bisa merusak sarana prasarana hingga merenggut korban jiwa.

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

“Masalah di pelintasan sebidang adalah persoalan pelik yang sejauh ini masih menjadi momok mengkhawatirkan serta belum tuntas diselesaikan, karena masih kurangnya pengawasan dan lemahnya sistem keselamatan di wilayah perlintasan sebidang kereta api di Indonesia” ujar Joni.

Hal tersebut terlihat dari data KAI yang menunjukkan kecelakaan dalam empat (4) tahun terakhir relatif masih tinggi, tahun 2022 kecelakaan di pelintasan sebidang yang tidak terjaga terjadi sebanyak 245 kali, dengan korban meninggal dunia 110 orang, tahun 2023 kecelakaan di pelintasan sebidang yang tidak terjaga terjadi sebanyak 274 kali, dengan korban meninggal dunia 94 orang, tahun 2024 kecelakaan di pelintasan sebidang yang tidak terjaga terjadi sebanyak 213 kali, dengan korban meninggal dunia 123 orang, tahun 2025 sampai dengan bulan nopember kecelakaan di pelintasan sebidang yang tidak terjaga telah terjadi sebanyak 171 kali, dengan korban meninggal dunia 106 orang.

Foto: Ilustrasi.

“Ini angka yang cukup memprihatinkan. Setiap bulan rata-rata ada sekitar 9 orang menjadi korban di pelintasan sebidang, itu belum di tambah lagi dengan korban yang mengalami luka berat dan ringan, maka KAI bersama pemerintah wajib terus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di pelintasan sebidang melalui berbagai upaya,” ungkap Joni.

Persoalan keselamatan di pelintasan sebidang sangat terkait dengan masalah tata kelola yang menuntut sinergi serta kolaborasi lintas lembaga. Idealnya, pemerintah pusat dan daerah menutup pelintasan tidak di jaga / liar serta rawan dan bisa menggantinya dengan flyover atau
underpass. Namun jika hal tersebut belum dapat dilakukan, perkuat dulu sistem penjagaannya.

Joni yang juga merupakan anggota dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dan Masyarakat Perkeretaapian Indonesia (MASKA) menjelaskan, pelintasan sebidang adalah titik pertemuan antara jalur kereta api dan jalan raya pada elevasi yang sama. Meski terlihat tampak sederhana, lokasi ini sangat kritis serta berisiko karena melibatkan interaksi langsung antara moda cepat dengan tonase berat dan kendaraan umum.

“Dengan kecepatan kereta api yang tinggi sekarang bisa mencapai 120 kilometer per jam, ruang bagi masinis untuk berakselerasi sangat kecil ketika kepergok dengan kendaraan umum di pelintasan sebidang, dan biasanya korban adalah pengendara yang belum mengenal medan, lalai atau yang terburu-buru” imbuh Joni

Mengutip data KAI bahwa secara nasional di tahun 2025 terdapat 3.703 pelintasan sebidang, dari jumlah tersebut 912 titik yang tidak di jaga. Kecelakaan kerap terjadi terutama di pelintasan sebidang yang tidak di jaga, menjadi perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pengguna jalan dan kereta api. Apalagi di momen libur natal dan tahun baru seperti saat ini , biasanya mobilitas masyarakat sangat tinggi. Joni menilai bahwa di momen angkutan liburan nataru ini KAI telah melakukan upaya pengamanan yg baik dengan menambah jumlah petugas terutama pada titik rawan pelintasan sebidang.

Tiga Solusi Utama :
1. Solusi infrastruktur,
Pada dasarnya Keselamatan di pelintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator, dan pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya. Evaluasi pelintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala, karena pada prinsipnya pelintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Pelintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6. Peningkatan dan pengelolaan pelintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.

2. Solusi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan yg tegas bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.

3. Solusi budaya, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui pelintasan sebidang. Hal ini dikarenakan keselamatan di pelintasan sebidang juga merupakan tanggung jawab setiap individu.
Tanamkan kebiasaan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api, hal itu sesuai dengan UU Nomor 23 tahun2007 tentang perkeretaapian pasal 124.

Joni juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan rambu keselamatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, pengendara wajib berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu ditutup. Pelanggaran terhadap aturan ini sering kali menjadi faktor utama kecelakaan.

example 325×300