Scroll ke Bawah Membaca Artikel
DaerahNasionalNewsRagam

Mediasi Kasus Kematian Anak di Cimahi Berakhir Damai

840
×

Mediasi Kasus Kematian Anak di Cimahi Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini
Kasus meninggalnya seorang anak berusia 5 tahun bernama Mirza di kawasan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, yang diduga tersengat aliran listrik Penerangan Jalan Gang (PJG), akhirnya diselesaikan melalui jalur mediasi, berujung damai dan disepakati secara kekeluargaan.

KORANPUBLIKA.CO.ID|Cimahi,- Kasus meninggalnya seorang anak berusia 5 tahun bernama Mirza di kawasan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, yang diduga tersengat aliran listrik Penerangan Jalan Gang (PJG), akhirnya diselesaikan melalui jalur mediasi. Proses tersebut berujung damai dan disepakati secara kekeluargaan.

CEO Margahayu Yular Firm, Rifki, menyampaikan bahwa seluruh pihak telah mencapai kesepakatan damai dalam pertemuan yang digelar di Jalan HMS Mintaredja, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, pada Jumat, (23/1/2026).

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

“Alhamdulillah, mediasi berjalan lancar. Semua pihak sudah sepakat dan berkomitmen memenuhi tanggung jawab masing-masing. Permasalahan ini ditutup dengan damai secara non-litigasi kekeluargaan,” ujar Rifki.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Endang, menegaskan bahwa somasi yang sebelumnya dilayangkan oleh Margahayu Raya Law Firm Audi & Partner atas kuasa dari Deni Sukmana, ayah almarhum Mirza, telah resmi dicabut.

“Surat Pencabutan Kuasa dan Surat Pernyataan dari Saudara Deni Sukmana pada 14 Januari 2026 menyatakan tidak akan menuntut baik secara perdata maupun pidana. Pertemuan dengan pihak kuasa hukum pada 19 Januari 2026 di Bandung juga menegaskan bahwa somasi tersebut dinyatakan selesai,” jelas Endang.

Endang menambahkan, hingga kini penyebab pasti kematian Mirza belum dapat dipastikan. Informasi yang beredar berbeda-beda, ada yang menyebut korban tersengat listrik saat memegang tiang PJG dalam kondisi basah, ada pula yang mengatakan korban jatuh.

“Di lokasi kejadian tidak ada CCTV, sehingga tidak bisa dipastikan penyebab kematian. Kami juga membantah kabar yang menyebut Dishub menyatakan korban meninggal akibat jatuh dari tiang penerangan,” tegasnya.

Dishub Cimahi bersama pihak kontraktor telah menyampaikan duka cita langsung kepada keluarga korban, disaksikan oleh Ketua RW, RT, lurah, dan tokoh masyarakat setempat. Pada kesempatan itu, ayah korban menandatangani surat pernyataan menolak autopsi dan menyebut peristiwa ini sebagai musibah.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Dishub Cimahi memberikan santunan kepada keluarga almarhum sebesar Rp50.500.000, termasuk dari asuransi khusus proyek PJU.

“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya dan memohon maaf atas musibah ini. Semoga keluarga almarhum diberikan kekuatan dan kesabaran,” tutup Endang.

example 325×300